Demo di Kementerian Lingkungan Hidup, KN-APL Pertanyakan Kejelasan Saham Pemda Kolaka di PT CNI

KN-APL Saat Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rabu (31/3)

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Pemerhati Lingkungan (KN-APL) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT CNI di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/3/2021).

Dalam aksi yang dipimpin langsung Muh. Arjuna selaku Jenderal Lapangan, KN-APL mengeluarkan pernyataan sikap sebanyak enam poin. Salah satu poinnya adalah mempertanyakan kejelasan saham Pemda Kolaka sebesar 17,8 di PT CNI.

“Salah satu poin komitmen PT.CNI yaitu adanya kepemilikan saham Pemda Kolaka di perusahaan sebesar 17,8 persen. Namun sampai saat ini tidak diketahui kejelasannya,” kata Arjuna dalam orasinya.

Selain itu, Arjuna juga membeberkan hasil Investigasi timnya di lapangan. Di mana kata Arjuna pihaknya menemukan adanya dugaan perusahaan tersebut melakukan penambangan di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah di tetapkan.

“Hal ini sangat bertentangan dengan kaidah pertambangan yang berlaku. Di mana kemudian aktivitas tersebut terindikasi merugikan negara hingga ratusan milliar rupiah,” ungkap Arjuna.

Lebih lanjut, Arjuna juga menyebut ada dugaan PT CNI telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka. Kata dia, pembangunan smelter tersebut diduga hanya akal – akalan saja untuk memuluskan kuota ekspor pada tahun 2018–2019.

“Sampai hari ini, progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan janji-janjinya bahwa akan rampung pada Tahun 2021,” jelas Arjuna.

Diketahui, massa aksi yang tergabung dalam KN-APL ini juga meminta kepada PT.CNI agar segera membebaskan dan membayar ganti rugi semua lahan masyarakat yang berada di dalam konsesi IUP. Karena menurut massa aksi aktivitas pertambangan PT CNI sangat merugikan masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, KN – APL meminta pihak Mabes Polri, KPK, Kejaksaan, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengambil sikap untuk menghentikan aktivitas yang sedang berjalan di PT. CNI.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Arjuna mendesak pihak penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan tersebut. Karena KN-APL menduga telah terjadi kejahatan lingkungan secara terorganisir dalam mengelola dan menjual ore nikel di luar IUP PT.CNI pada saat Ekspor tahun 2018–2019 lalu sehingga sangat merugikan negara.

“Kami juga meminta kepada Kementerian terkait agar segera memanggil pimpinan PT.CNI terkait dugaan tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” pungkasnya.

Laporan: Doni

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...