Giliran Pengda JMSI Sumbar Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual Dewan Pers

Penyerahan Berita Acara Verfak oleh Ketua Tim Verfak Dewan Pers ke Ketua JMSI Sumatera Barat

SUARASULTRA.COM | PADANG – Dewan Pers (DP) kembali lakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Ahad (7/3/2021) malam. Secara nasional, JMSI Sumatera Barat merupakan pengurus daerah yang kelima diverifikasi secara faktual oleh DP. Hari ini, Senin (8/3) giliran Pengda Jawa Timur yang akan menjalani verifikasi faktual.

Saat melakukan verifikasi, Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua anggota sekretariat, Irwan dan Fajar menyatakan dari 19 keanggotaan, 16 media memenuhi syarat.

“Setelah diteliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat telah memenuhi syarat. Untuk keanggotaan, telah melewati ambang batas minimal 10 keanggotaan media perusahan pers,” ungkap Jamalul Insan usai lakukan verfak di kantor JMSI Sumbar.

Jamal berpesan, JMSI Sumatera Barat aktif mendorong anggota untuk di verfak DP. Juga berperan aktif menciptakan iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.
Verfak JMSI Sumatera Barat ini dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba dan Novermal Yuska selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI.

Verfak ini sendiri dihadiri Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Aguswanto (sekretaris), Al imran (bendahara) serta pegurus lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, Herlina dan lainnya.

Dinyatakan lolos, Syahrial Azis mengucap syukur alhamdulillah atas hasil yang dicapai. Dia menyebut, setelah dilantik 27 Desember 2019 lalu, pada 6 Maret 2021 kemarin, juga telah melaksanakan Rapat Kerja Daerah pertama dibuka oleh Wakil Gubernur Sumbar.

Aguswanto, selaku Sekretaris JMSI Sumbar menambahkan, dari 19 anggota JMSI Sumbar, DP menyatakan, 4 media sudah terverifikasi secara faktual, sementara 4 media lainnya dinyatakan lolos administrasi DP.

Empat media lagi legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Pers khususnya pasal 3 yang mencantumkan jenis usaha media siber atau media online. Sisanya sebanyak 3 media lagi pada Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.

“Kita mengucapkan terima kasih pada Tim Verfak DP yang telah bersedia memverifikasi Pengda JMSI Sumbar,” kata Aguswanto.

“Alhamdulillah, dalam waktu 2,5 jam Verfak, JMSI Sumbar dinyatakan lolos. Terimakasih pada kawan kawan anggota dan para pihak lain yang mendukung penuh Verfak ini ,” ucap Aguswanto menutup pernyataannya ke media jaringan JMSI se Indonesia.(**)

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Harmin Ramba Resmikan Pencanangan Gemapatas dan Gemapuldadis di Kecamatan Pondidaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penjabat Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba,SE, MM, membuka secara resmi Pencanangan ...