Sidang Lanjutan Perkara PT NBP, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan

Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (25/8/2020).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sidang lanjutan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha kembali digelar, Selasa (25/8/2020).

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan dua saksi dari Polres Konawe Utara (Konut) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi dari Penyidik Polres Konut yakni Ajun Inspektur Dua (Aipda) Josra mengatakan bahwa benae dirinya adalah penyidik pembantu saat dilakukan pemeriksaan Direktur PT NBP, Tuta Nafisa.

“Terhadap terdakwa Tuta Nafisa itu tiga kali pemeriksaan. Yang pertama itu di Polres Konut, kemudian kedua dan ketiga itu di Rutan Kelas llB Unaaha. Kami bawa laptop lengkap dengan printer dan kertas. Di sana (Rutan red) kami print BAP-nya,” jelasnya.

Saat melakukan pemeriksaan, Aipda Josra mengaku menawarkan kepada terdakwa Tuta Nafisa untuk didampingi oleh penasehat hukum dan saat itu ada Briptu Wahyu penyidik pembantu dan Awang di ruangan.

“Ada berita acara penolakan dari Tuta Nafisa bahwa dia menolak untuk diberikan pendampingan hukum atau pengacara,” tambahnya.

Saksi kedua, Briptu Wahyu yang merupakan penyidik Reskrim Polres Konut mengatakan, pemeriksaan terhadap terdakwa Tuta Nafisa sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak ada unsur paksaan dalam penyidikan.

“Iya yang mulia, pemeriksaan terhadap Tuta Nafisa sudah sesuai SOP,” kilahnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum enam terdakwa, Nasruddin, SH mengungkap fakta yang mengejutkan. Menurut Nasaruddin, SH alat berat yang digunakan PT. Naga Bara Perkasa dalam melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan merupakan alat milik Tri Handoyo yang disewa oleh Tuta Nafisa.

Namun, kata dia, Tuta Nafisa meminta kepada pemilik alat melalui pesan WhatsApp agar menyebut orang lain yang menyewa alat tersebut.

“Dalam pesan WhatsApp Direktur Naga Bara Perkasa meminta tolong kepada Tri Handoyo sebagai pemilik alat, jika ditanya penyidik agar tidak mengatakan jika dia yang menyewa alat tersebut melainkan orang lain.” terang Nasruddin dihadapan majelis hakim.

Diketahui, sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH selaku hakim ketua.

Kemudian ketujuh terdakwa terlihat mengikuti persidangan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.

Dalam perkara ini, enam terdakwa yang merupakan pekerja di PT. NBP didampingi oleh Kuasa Hukum, Nasrudin SH. Sementara Direktur PT NBP Tuta Hafisa didampingi oleh Kuasa Hukum Razak Naba.

Dari ketujuh orang yang berhasil di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjadi terdakwa salah satunya adalah Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penyidik Kepolisian Polres Konut berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dari JPU, Hakim Ketua mengetuk palu sidang sebagai pertanda sidang pemeriksaan saksi dalam perkara yang melibatkan Direktur PT NBP Tuta Hafisa dan enam terdakwa telah berakhir.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan demgan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Unaaha.

“Sidang berikutnya adalah tuntutan dari JPU pada Kamis 27 Agustus 2020, yah. Para terdakwa tetap berada di dalam tahanan, sidang selesai dan di tutup,” kata Hakim Ketua (plakk) sambil memukul palu sidang.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Harmin Ramba Resmikan Pencanangan Gemapatas dan Gemapuldadis di Kecamatan Pondidaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penjabat Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba,SE, MM, membuka secara resmi Pencanangan ...