ORI Sultra Evaluasi Polres Terkait Pelayanan Publik

Ketgam: Plt. ORI Sultra Ahmad Rustam. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Polri kali ini kembali dievaluasi soal kepatuhan pelayanan publik. Acuan penilaiannya pun ditentukan oleh Ombudsman RI (ORI) Sultra. Sebanyak 153 Kepolisian Resor (Polres) Se-Indonesia yang akan dievaluasi. Untuk di Sultra sendiri dari 4 sample indikator ditemukan 1 ( satu ) Kabupaten yang memperoleh nilai terendah, yakni Kabupaten Konawe.

 

Plt. ORI Sultra mengatakan, sesuai hasil penilaian atas kepatuhan standarnisasi layanan publik surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta SIM A dan C ini disample serentak oleh Ombudsman RI di 153 Polres Se-Indonesia termasuk di Sultra. Untuk Sultra ada 4 sample, diantaranya Polres Kendari, Konawe selatan (Konsel) Konawe, dan Bombana. Konawe sendiri menduduki peringkat kepatuhan terendah (Kuning), sisanya berada di zona hijau (Tinggi).

 

“Kami menilai sesuai dengan Undang-Undang, dan rendah penilaiannya kepada masyarakat itu Polres Konawe,” jelasnya. Rabu, (03/01)

 

Lanjutnya, dari hasil penilaian tersebut, Konawe diketahui berada di zona kuning (sedang) dengan perolehan nilai 95.50 untuk pelayanan SKCK. Sementara untuk layanan SIM, Polres Konawe hanya berhasil mencatatkan nilai kepatuhan 88.00.

 

“Itu sangat memprihatinkan sebenarnya, karena itu sangat rendah tingkat pelayanannya kepada masyarakat,” tambah Rustam.

 

Ia menuturkan, nilai tersebut berbanding terbalik dengan Polres Kendari. Standar kepatuhan pelayanan publik di Polres Kendari berada di zona hijau (tinggi) dengan indikator pelayanan SIM dan SKCK masing-masing 91 dan 104 poin. Selain Kendari, Konsel, Bombana juga memperoleh nilai kepatuhan pelayanan kepatuhan berada di zona hijau.

 

“Ini perlu dipertahankan, kalau bisa ditingkatkan lagi, agar Polres Kendari ini menjadi cerminan untuk Polres – Polres lainnya,” urainya.

 

Rustam sapaan akrabnya menuturkan, standarnisasi penilain ORI Sultra sebagai lembaga pengawasan langsung terhadap publik dilakukan dengan pengawasan langsung terhadap unit layanan, sesuai dengan UU Nomor 25 pasal 15 dan 21 tentang pelayanan publik. Ia juga menghimbau, agar masyarakat terlibat langsung untuk mengawasi prosedur pelayanan publik di institusi Polri maupun institusi pelayanan lainnya yang ada di Sultra.

 

“Mari kita sama-sama menjaga semua instansi terkait, untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, kinerja masing-masing pusat layanan ORI memakai pola penilain Traffic Light. Indikator di poin terendah (merah) direntang poin 0-55, sedang (kuning) poin 56-88, dan poin tertinggi (hijau) 89-110. Poin penilain kami yang terpenting adalah standar biaya, waktu, dan prosedur pengaduan. Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif mengawasi kinerja instansi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Laporan : Adam

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...