




SUARASULTRA, KENDARI – Pasca keluarnya keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menegaskan bahwa segala macam tindakan dan kegiatan HTI termasuk demonstrasi dilarang.
“Bentuk aktivitas HTI di Sultra juga dilarang keras,” terang Kapolda Sultra, Brigjen Pol, Andap Budhi Revianto, SIK. Belum lama ini.
Kata dia, Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah jelas dan tegas. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemandu (rambu-rambu) kehidupan masyarakat. Dengan maksud, agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM.
“Hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antara subjek hukum,” ucapnya.
Selain itu, jika massa HTI tetap turun ke jalan untuk melayangkan protes, Kepolisian akan mengambil langkah tegas. Langkah tegasnya adalah pembubaran.
Laporan : Remon










