Penahanan Wakil Ketua DPRD Muna, Penyidik Menunggu Surat Keputusan Gubernur

 

SUARASULTRA, KENDARI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Arwin Kadaka bakal ditahan dalam waktu dekat terkait Kasus dugaan korupsi percetakan sawah Kabupaten Muna tahun 2012.

 

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah ( Polda ) Sulawesi Tenggara kini tinggal menunggu SK Gubernur untuk melakukan penahanan terhadap diri tersangka.

 

 

“Penyidik sudah melayangkan surat ke gubernur, saat ini sedang menunggu surat keputusan,” ungkap Kasubbid PID Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat ditemui diruangan kerjanya, baru-baru ini.

 

Kata Dolfi, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Muna Arwin Kadaka, Kepala Dinas Pertanian Muna selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AMD, pengganti PPK inisial SP, teknisi dinas Dinas Pertanian inisial LPD.

 

“Terkait kasus ini, baru satu yang sudah kami tahan yakni AMD sedangkan lainnya termasuk Arwin Kadaka wajib,” paparnya.

 

Sebelumnya, tahun 2016 lalu kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres), karena kasus tersebut jalan di tempat, sehingga Polda Sultra mengambil alih kasus tersebut.

 

Laporan : Remon

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...