Penyelundup 677 Bal Baju dan Sepatu Bekas, Diamankan di Perairan Sultra

Ketgam : Balpres Baju dan sepatu bekas digagalkan oleh Dirjen Cukai Sulawesi Selatan dan Kendari bersama TNI-Polri di Perairan KabupatenWakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu (12/1 2019) lalu.

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Penyelundupan baju dan sepatu bekas digagalkan oleh Dirjen Cukai Sulawesi Selatan dan Kendari bersama TNI-Polri di Perairan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu (12/1 2019) lalu.

 

Penyelundupan baju bekas dan sepatu alias “RB” sebanyak 677 balpres diangkut di Kapal KLM Bumi Lestari dari Timur Leste menuju Sulawesi Tenggara.

 

Melalui press releasenya, Kepala Seksi Kanwil Bea Cukai Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kedatangan kapal bermuatan balpres dari Timor Leste. Informasi tersebut diterima bidang penindakan dan penyidikan bea cukai Kanwil Sulawesi Selatan di Makassar dan selanjutnya ditindaklanjuti.

 

“Kemudian membentuk tim gabungan dari bea cukai Kanwil Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Kendari,” terang Padmoyo Tri Wikanto, dihadapan awak media, Rabu 30 Januari 2019.

 

Kemudian, Kamis, 17 Januari 2019, pukul  10.20 WITA, tim gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di beberapa titik di Kepulauan Wakatobi. Kapal bermuatan balpres itu ditemukan sedang berlabuh di pelabuhan Wanci.

 

“Dengan keterbatasan jumlah personil dan mengurangi resiko, tim meminta bantuan kepada Kodim 1413 Buton dan Polres Wakatobi untuk pengamanan proses penindakan,” jelasnya.

 

Tim juga, lanjut dia, melakukan  koordinasi dengan Pangkalan utama TNI AL VI Makassar  dan Pangkalan TNI AL Kendari. Lalu  mengamankan kapal KLM Bumi Lestari beserta 4 awak kapal dan 677 balpres yang terdiri atas 292 bal pakaian bekas dan 385  bal sepatu bekas.

 

“Selain itu, empat awak kapal ikut diamankan terdiri dari nakhoda berinisial B, serta 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial H, D dan I,” bebernya.

 

Selanjutnya, kapal KLM Bumi Lestari dan barang bukti serta awak kapal ditarik dari Wanci menuju Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai  Kanwil Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Kendari.

 

“Nakhoda dan ABK kapal diperiksa di Kantor Bea Cukai Kendari,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda berinisial B, terhitung mulai tanggal 20 Januari 2019. Saat ini, sudah dititipkan di Rutan kelas II A Kendari.

 

Tersangka dijerat pasal 102 UU No 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Maju Bersama PDI Perjuangan, Trinop Tijasari: Pengabdianku Untuk Masyarakat Kota Kendari

Hj. Trinop Tijasari, SH SUARASULTRA.COM | KENDARI – Masa kampanye Pemilu Presiden /Wakil Presiden dan ...