Peringati Hari Buruh Migran Internasional, SP Kendari Gelar Dialog Publik

Ketgam : Tampak Perempuan Buruh Migran Konawe saat membacakan Petnyataan Sikapnya, Rabu (26/12/2018) di Aula Hearing DPRD Konawe.

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional, Solidaritas Perempuan (SP) Kendari menggelar dialog publik di Aula hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Rabu (26/12). 

Dialog Publik ini mengangkat tema “Mendorong Sistem Perlindungan Komprehensif Bagi Perempuan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya di Kabupaten Konawe”.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Konawe, H.Ardin didampingi Wakil Ketua II DPRD H.Alaudin dengan narasumber Husni Tamrin Plt Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe serta Kepala LP3TKI Kendari, Yohanis  Andereas Selan.

 

Turut hadir Camat Konawe, Arif Lahasa, Camat Amonggedo, Nuriadin, Kanit PPA Polres Konawe, Bripka Nursuhada dan unsur mahasiswa.

 

Sebelum menutup kegiatan Dialog Publik tersebut, sejumlah Buruh Migran Konawe membacakan Pernyataan Sikap sebanyak 5 Poin. Adapun kelima poin petnyataan sikap itu sebagai berikut :

 

1. Bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe belum benar-benar serius menjadikan agenda Perlindungan Perempuan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya sebagai salah satu prioritas.

 

Ketgam : Suasana Dialog Publik dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional

Olehnya itu, Pemda Kabupaten Konawe dan DPRD perlu membangun komitmen menjadikan agenda perlindungan perempuan dan anggota keluarganya sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, baik di tingkat daerah maupun desa melalui implementasi RPJMD / RPJPD yang kemudian dituangkan dalam Renstra SKPD.

 

2. Pemerintah daerah Kabupaten Konawe dan DPRD perlu secepatnya menyusun dan membahas strategi dan agenda prioritas mengenai perlindungan hak-hak perempuan buruh migran dan anggota keluarganya, khususnya sesuai kepastian hukum bagi PBM dalam memperjuangkan hak haknya dengan melibatkan stake holder terkait bersama SP Kendari dan PBM Konawe.

 

3. Pemerintah daerah dan DPRD Konawe hari ini maupun kedepannya berkomitmen menjadikan perlindungan perempuan buruh migran sebagai salah sati prioritas agenda secara substantif serta melibatkan buruh migran terutama perempuan dan masyarakat sipil dan dalam penyusunan setiap kebijakan perlindungan buruh migran termasuk pembahasan peraturan hingga di tingkat desa melalui implementasi UU Desa.

 

4. Bahwa pemerintah daerah harus melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh sebagai langkah untuk revisi terhadap Perda No.16 tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Konawe. Karena dinilai belum komprehensif mengatur perlindungan hak hak perempuan buruh migran dan anggota keluarganya.

 

5. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersama DPRD Konawe dan pemerintah desa/kelurahan harus menerapkan prinsip dan mekanisme yang proaktif dan responsif gender dalam merespon maupun menindaklanjuti setiap pengaduan kasus kasus yang dialami oleh buruh migran dan khususnya perempuan korban kekerasan dan pelanggaran hak termasuk korban trafficking.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...