Perkara Inkrah, Kajari Eksekusi Pengembalian Dana Hasil Korupsi ke Kasda

Ketgam : Kajari Konawe, Jaja Raharja, SH, MH saat memberi keterangan Pers, Rabu (6/3/2019) di Ruang Kerja Wakil Bupati Konawe.

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bustanil N.Arifin, Kasi Pengelolahan Barang Bukti, Kasubagbin dan Jaksa pada Kejari Konawe menyambangi kantor Bupati Konawe, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 10:00 Wita.

 

Kunjungan orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe itu diterima langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati, Gusli Topan Sabara, ST, MM serta sejumlah eselon II lingkup Pemda Konawe.

 

Ketgam : Kajari Konawe bersama jajaran diterima langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Konawe di ruangan Wabup Konawe

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja mengatakan kedatangan dirinya bersama rombongan ke kantor Bupati Konawe tersebut dalam rangka melakukan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

 

“Ini tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor. Kita melakukan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap ke Kas Daerah (Kasda) pemerintah Kabupaten Konawe,” katanya.

 

Ketgam : Dana hasil kejahatan korupsi yang dikembalikan kr Kas Daerah Pemda Konawe

Mantan Koordinator Kajati Banten itu menyebut dana yang dikembalikan ke Kas Daerah tersebut sebesar Rp. 737.300.000-, (tujuh ratus tiga pulu tujuh juta tiga ratus rupiah). Kata dia, dana tersebut sebelumnya dititip di rekening penampungan Kejari Konawe.

 

“Setelah perkaranya inkrah baru dana tersebut kita tarik untuk dikembalikan ke Kas Daerah berdasarkan perintah dari putusan pengadilan Tipikor,” ujarnya.

 

Jaja sapaan akrab Kajari Konawe ini menambahkan, dana hasil kejahatan tersebut disita dari 5 orang terpidana korupsi di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

 

“Dana ini dikembalikan oleh Kusdiana sebesar Rp. 639.000.000, Mukmin Rp. 5.000.000, Joko Rusianto Rp.50.000.000, Irwansyah Rp.34.800.000, dan Suhadap Rp.8.500.000,” rincinya.

 

Ketgam : Penandatanganan berita acara pengembalian kerugian keuangan negara ke Kasda

Diketahui, Kusdiana terjerat kasus korupsi ini saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, Joko Rusinto selaku Kepala Dinas dan Mukmin sebagai Bendahara.

.

Sementara Irwansyah sebagai Kepala Bidang Peraturan Perundang Undangan Daerah di Kantor Pol PP Konawe. Sementara Suhadap sebagai TPK PNPM di Kecamatan Latoma. Suhadap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam kelompok perempuan.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Wakil Ketua DPRD Konawe, H.Alaudin, SH, Pj Sekda Konawe, Ferdinand SP, MH, Kepala BPKAD konawe, Jahiuddin S.Sos M.Si, Kepala Inspektorat, Rakil Naba, SH, Kadis Perikanan, Mudiyanto, SE, MM, Kadis Pendapata Daerah, Kabag Hukum, Badaruddin, SH.

.

Laporan : Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...