168 Desa di Konawe Gelar Pilkades Oktober 2022, Pemilih Harus Penuhi Dua Syarat Ini

Kadis PMD Konawe Keni Yuga Permana, S.STP, M.AP

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 168 desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 31 Oktober 2022 mendatang.

Demi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 43 tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Keni Yuga Permana, S.STP, M.AP mengatakan struktur keanggotaan kepanitiaan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten terdiri dari beberapa dinas terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Disdukcapil ada dalam kepanitiaan karena terkait dengan wajib pilih,” kata Keni sapaan akrab Kadis PMD Konawe saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 13 September 2022.

Menurut Keni, dalam Perbup 43 tahun 2022 tersebut, pada pasal 30 disebutkan wajib pilih harus memenuhi dua syarat yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di desa tersebut. Di sinilah kata Keni peran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kepanitiaan Kabupaten yakni memberikan data kependudukan di wilayah setempat kepada panitia pemilihan sebagai data pembanding.

“Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka hak pilih yang bersangkutan gugur atau tidak dapat menyalurkan hak pilih,” jelas Keni.

Dia pun memberikan contoh wajib pilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Seperti Pemilih A memiliki KTP di Desa B tetapi berdomisili di Desa C. Maka di dua desa tersebut, A tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Karena tidak memenuhi dua syarat yaitu syarat KTP dan domisili.

“Kalau ini tidak diperketat, bisa saja pemilih A ini menggunakan hak pilih di dua desa tersebut. Di Desa C memilih karena berdomisili di situ. Kemudian pindah lagi di Desa B karena dia juga warga di desa itu dengan bukti KTP,” terangnya.

Keni kemudian menyebut pasca keluarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mana telah menganulir syarat domisili calon. Ini tentu memberi ruang kepada calon yang berasal dari luar desa. Sehingga sangat berpotensi terjadi mobilisasi pemilih.

Misalnya, Calon A berasal dari desa yang tidak melaksanakan Pilkades. Maka dimungkinkan keluarga A ini mengganti KTP menjadi warga desa tempat keluarga mereka mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Nah, ini yang kita cegah. Apalagi sekarang orang mengganti KTP tidak perlu lagi pengantar dari desa, bisa langsung ke Disdukcapil ,” ungkapnya.

“Intinya, kami melakukan pencegahan agar dalam Pilkades ini tidak terjadi kecurangan, salah satunya itu tadi, mobilisasi pemilih dari luar,” tegasnya.

Lebih lanjut Keni menjelaskan pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe tidak dilakukan secara serentak tetapi serentak bergelombang. Karena di Konawe ada 291 desa, sementara yang menggelar Pilkades baru 168 desa. Masih ada sisa 123 desa yang belum melaksanakan Pilkades.

Sehingga lanjut dia, potensi terjadinya kecurangan dengan cara memobilisasi pemilih dari luar desa itu terbuka jika syarat domisili atau KTP yang diberlakukan. Dengan Perbup 43 pada pasal 30 itu sudah diatur syarat pemilih, KTP dan domisili.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...