Asmara Berujung Duka, Korban Dianiaya Hingga Tewas di Rumah Kepala Desa

Proses Evakuasi korban menuju RS Bhayangkara Kendari, Senin 21 November 2022. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang pria berinisial SP (41) tega menganiaya pacarnya sendiri hingga meregang nyawa. Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Diolo Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 21 November 2022 sekira 15.00 WITA.

Korban SY (35) yang diketahui sebagai pacar pelaku merupakan warga Desa Palangga Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Kepolisian Resort Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengungkapkan peristiwa berdarah yang merenggut nyawa korban SY berawal
saat korban bersama rekannya Midsdyawati datang ke rumah Kades Diolo
sekira pukul 11.00 WITA untuk menyelesaikan permasalahan pribadi antara korban dan pelaku.

“Permasalahan mereka kemudian dimediasi oleh Kepala Desa Diolo Juwartin. Namun, pertemuan tersebut berlangsung alot,” ungkap Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe.

Selanjutnya masih kata Jacub Kamaru, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku tiba – tiba menyeret korban masuk ke dapur dan dengan tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Saat dianiaya oleh pelaku, korban sempat berteriak minta tolong. Sehingga Kepala Desa Diolo dan warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung masuk ke dapur.

Di dapur Kepala Desa Diolo, pelaku sudah melukai korban SY dengan mengunakan parang. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka luka sehingga meninggal di tempat,” jelas perwira pertama polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.

Setelah mendapat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di rumah Kades Diola, Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, S.H dan PNPP Polsek Bondoala langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka SP bersama barang bukti sebilah parang.

Sementara korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Kendari untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jacub Kamaru.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...