Diduga Serobot Lahan dan Rusak Tanaman Masyarakat, Penambang Batu di Konut Dipolisikan

Personel Polsek Sawa saat melakukan penyelidikan di lahan Jati milik Triana yang digusur menggunakan alat berat oleh milik PT.LMI.

SUARASULTRA.COM | KONUT – Diduga merusak kebun Jati milik masyarakat Desa Tongauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), manajemen PT. LMI (Logam Mas Indah) dilaporkan ke polisi.

Triana, salah satu pemilik kebun Jati kepada Suarasultra.com pada Rabu (15/09/2021) mengungkapkan bahwa tanpa konfirmasi, pihak perusahaan PT. LMI telah menyerobot lahan miliknya termasuk tanaman Jati sebanyak 150 pohon dirusak.

“PT.LMI melakukan penggusuran lahan saya untuk dijadikan lokasi penambangan batu golongan.C. Saya dirugikan karena tanaman Jati saya dirusak dan lahan saya diserobot,” ungkap Triana.

Menurut Triana, atas kejadian ini, dirinya telah melaporkan pemilik IUP berinisial RS dan melibatkan PT. LMI kepada pihak Polisi Sektor Sawa.

“Siapapun pelakunya dan yang terlibat, harus bertanggung jawab,” tegas Triana yang didampingi oleh suaminya.

Kapolsek Sawa IPDA Muh.La Uhil ,S.Si membenarkan adanya pengaduan pada tanggal 27 Juli 2021 dari masyarakat atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Pihaknya pun mengaku langsung melakukan penyelidikan.

Proses mediasi antara pemilik kebun Jati dan perusahaan tambang batu di Mapolsek Sawa pada Rabu (15/09/2021).

“Setelah kami melakukan penyelidikan, sekarang sementara tahap mediasi kedua belah pihak dan alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Sawa saat ditemui awak media Suarasultra.com pada Rabu (15/09/2021).

Hasil pemantauan media ini, proses mediasi pihak pemilik IUP RS dan PT. LMI telah mengakui dihadapan polisi bahwa telah terjadi penggusuran tanaman Jati milik Triana di wilayah IUP RS.

“Kami mengakui telah melakukan penggusuran tanaman Jati milik Triana. Akan tetapi hasil pertemuan kami yang dimediasi oleh pihak Polsek sawa, kita sepakati akan membayar atas kerugian yang ditimbulkan yaitu dengan cara menghitung jumlah pohon dan ukuran pohon Jati untuk selanjutnya kita akan melakukan penawaran harga,” kata BA manajer tambang golongan C di Desa Tongauna Kecamatan Sawa tersebut.

Laporan: Aras Moita

Editor: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...