Direktur dan Bendahara Perusda Konawe Resmi Jadi Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya. Kedua tersangka tersebut yakni AS selaku Direktur dan MR selaku Bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan penetapan kedua tersangka (AS, MR) dilakukan pada hari Senin 19 Juli 2021 kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga kita tetapkan dua orang tersangka dalam perkara Perusda Konawe Jaya,”kata Bustanil.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu, di Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun, kedua tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

“Kita agendakan pemeriksaan hari ini. Tetapi keduanya berhalangan hadir dengan alasan keduanya lagi sakit (terpapar Covid-19),” ujarnya.

Sebagai bukti kalau kedua tersangka betul-betul sakit, masih kata Bustanil, pengacara tersangka, Dr. Muhamad Iqbal, SH, MH datang menyampaikan surat hasil pemeriksaan laboratorium atas nama tersangka AS. Sementara untuk tersangka MR, surat keterangan sakitnya masih dalam proses.

“Suratnya sudah kami terima,” ucap Bustanil.

Terkait hal itu, unit Pidana Khusus Kejari Konawe akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua tersangka. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan kesehatan berikutnya untuk kemudian melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Ditanya potensi ada tersangka lain dalam perkara itu, Bustanil belum mau membeberkan lebih jauh terkait hal tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara itu.

“Sampai saat ini masih dua tersangka. Kalau dalam pemeriksaan nantinya terungkap ada keterlibatan pihak lain, ya kita akan dalami itu. Termasuk aliran dana kita akan usut kemana saja dana itu mengalir, siapa yang turut menikmati,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyebut telah mengendus adanya “aroma” dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya pada tahun anggaran 2016–2017 lalu.

Dugaan korupsi yang dimaksud terkait dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.3,5 Miliar. Di mana Perusda Konawe pada tahun 2016 lalu mendapatkan suntikan dana dari Pemda sebesar Rp.1,5 Miliar. Kemudian pada tahun 2017, Perusda kembali menerima suntikan dana segar sebesar Rp. 2 Miliar.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Maju Bersama PDI Perjuangan, Trinop Tijasari: Pengabdianku Untuk Masyarakat Kota Kendari

Hj. Trinop Tijasari, SH SUARASULTRA.COM | KENDARI – Masa kampanye Pemilu Presiden /Wakil Presiden dan ...