Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Langsung Ditahan

Ilustrasi penangkapan tersangka/ Net

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi telah menetapkan AR sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak balita umur 2 tahun, Minggu 20 Maret 2022.

Polisi menetapkan AR sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih delapan jam terhadap yang bersangkutan.

“Kami telah menemukan dua alat bukti tindak pidana sehingga status dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. AR kita terapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim, SH, Minggu 20 Maret 2022.

Saat melakukan aksi tak terpuji tersebut, tersangka AR mengaku kepada polisi bahwa saat itu dirinya di bawah pengaruh minuman keras (Miras).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencabulan menggunakan jari tangannya. Itu yang membuat alat kelamin korban luka dan berdarah,” jelas Kapolsek Wawotobi.

Menurut Kapolsek, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Pol. : SP. Han / 01 / III / 2022 / Reskrim, Tanggal 20 Maret 2022.

Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat ( 1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.

Untuk diketahui, akibat aksi cabul kakek tersebut, bayi yang masih berusia 2 tahun itu mengalami pendarahan di bagian kemaluannya. Kini bayi malang itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...