DPRD Konawe Rekomendasi PAW Pimpinan Dewan, “Bola” Kini di Tangan Bupati ?

Ketua Fraksi PBB H. Alaudin, SH, MH (kemeja putih) saat mewakili pimpinan DPRD Konawe memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (13/1/2021).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, Rabu (13/1/2021).

Diketahui, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Kadek Rai Sudiani ini membahas tentang Penggantian AntarWaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa Jabatan Periode 2019 2024 saudara Dr. H. Ardin S.Sos. M.Si. dengan Nama Penganti Pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Konawe Saudara Benny Setiadi Burhan., SE. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Masa Bhakti 2020 -2024.

Sebelumnya, Selasa 12 Januari 2021, Badan Musyawarah ( Bamus) DPRD Konawe telah menggelar rapat guna membahas agenda Rapat Paripurna dalam rangka menindaklanjuti SK DPP PAN dan Surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sultra.

Rapat Paripurna terkait tindaklanjut SK DPP PAN dan Surat DPW PAN ini diikuti oleh seluruh Fraksi. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah anggota Fraksi Konawe Gemilang (PAN, Golkar, NasDem, PKB, PKS) “Walk Out” (keluar dari ruang rapat).

Ketua Fraksi Konawe Gemilang Haryadi mengatakan Fraksi Konawe Gemilang menarik diri karena permintaan kepada pimpinan sidang untuk menunda Rapat Paripurna tersebut tidak dipenuhi.

Keluarnya sejumlah anggota Fraksi Konawe Gemilang tersebut membuat rapat paripurna dewan diskors karena rapat sudah tidak kuorum atau kurang dari dua pertiga anggota. Di mana Anggota DPRD Konawe berjumlah 30 orang. Sementara anggota peserta rapat tersisa 17 orang anggota.

Setelah sidang diskors, jumlah peserta rapat tetap tidak kuorum. Namun, rapat tersebut akhirnya berlanjut karena dinilai sudah sesuai Undang-undang dan tata tertib dewan. Bahwa jika rapat dianggap tidak kuorum maka diskorsing selama satu jam. Jika dalam waktu skorsing dan tetap tidak kuorum, maka rapat bisa dilanjutkan.

“Ini sudah sesuai undang-undanng dan tata tertib (Tatib). Undang-Undang MD3, PP 12 semuanya sudah jelas mengatur mekanisme untuk kuorum,” kata H. Alaudin, SH, MH mewakili pimpinan sidang saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang paripurna, Rabu (13/1).

Menurut ketua Fraksi Partai Bulan Bintang ini, jika rapat tidak mencapai kuorum, maka pimpinan sidang dapat menunda sidang paling lama satu jam sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU, PP dan Tatib Dewan.

“Dan sudah dilakukan. Sudah kita lakukan , dan atas permintaan anggota belum kuorum juga, maka sidang paripurna dapat kita lanjutkan. Jadi saya pikir sudah jelas rujukan kita tentang legalitas pelaksanaan rapat kita,” terang mantan Wakil Ketua II DPRD Konawe ini.

Politisi PBB ini menegaskan bahwa rapat paripurna dewan ini tidak mengeluarkan keputusan. Tetapi kata dia, rapat dewan ini menghasilkan berita acara yang isinya berupa rekomendasi dewan.

“Jadi yang lahir pada saat paripurna ini adalah berita acara yang isinya rekomendasi. Rekomendasinya itu menindaklanjuti surat yang masuk yakni surat DPP PAN, DPW PAN dan surat dari fraksi tentang usulan tindak lanjut surat dari DPP PAN. Itulah dasarnya kita melaksanakan kegiatan ini,” jelas H. Alaudin.

Lebih lanjut H. Alaudin menerangkan bahwa setelah keluarnya rekomendasi DPRD Konawe melalui rapat paripurna, maka tanggung jawan dewan selesai. Proses selanjutnya sebut dia, itu sudah masuk ke ranah eksekutif dalam hal ini Bupati Konawe dan Gubernur Sultra.

“Rekomendasinya ke bupati. Paling lambat tujuh hari sudah dikirim rekomendasi itu ke Gubernur. Dan di tangan Gubernur paling lambat dua Minggu sudah harus keluar surat keputusan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Konawe Amankan 21 Gram Sabu-sabu

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil melakukan tangkap tangan terhadap MNP ...