Dugaan Maladministrasi Izin IPPKH KMS 27, Ratusan Massa Geruduk Kantor Kejati Sultra

Suasana aksi di depan kantor Kejati Sultra, Selasa 15 Maret 2022.

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu kembali melakukan aksi unjuk rasa. Aksi kali ini dilakukan depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 15 Maret 2022.

Sebelumnya, Aliansi Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas kehutanan Sultra Dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat 11 Maret 2022 lalu.

Aksi demonstrasi dari ratusan pemuda asal Konawe Utara dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara sempat diwarnai adu mulut dengan pihak keamanan Kejati Sultra. Hal itu membuat situasi sempat memanas. Aksi ini terkait dugaan Maladministrasi dalam Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27.

Sahril Gunawan saat orasi menjelaskan pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27 . Dari hasil penelusuran itu ditemukan bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang resmi di Blok Mandiodo.

“PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai Pemegang IUP di Blok Mandiodo. Kami sudah cek di data Minerba One Map, yang ada hanya PT Antam Tbk ,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan , bahwa dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam Status Quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam, Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat Itu, PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di Blok Mandiodo.

“Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan di sana adalah PT Antam Tbk sesuai beberapa Putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba,” kata Sahril dalam orasinya.

Oleh karena itu, Aliansi Bersatu menduga ada Maladministrasi antara Penerbitan IPPKH PT KMS 27 Tahun 2018 dan keluarnya Putusan 225K/Tun/2014 yang menghidupkan IUP PT Antam Tbk.

Atas dasar tersebut, massa aksi pun meminta dengan tegas kepada Kejati Sultra untuk melakukan investigasi terkait dugaan Maladministrasi Izin IPPKH KMS 27.

Sementara Itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra diwakilkan oleh Dody (Kasi Penkum) dan Fadly A. Saad (Kasi Intel ) menyampaikan bahwa terkait Izin Pertambangan itu bukan bagian dari domain mereka. Tetapi, jika ada kerugian negara terkait PT KMS 27 mereka pasti akan menelusuri dan melakukan Investigasi sesuai permintaan massa aksi.

“Jika terdaftar indikasi kerugian negara dalam penerbitan IPPKH PT KMS 27 selama berkegiatan, pasti kami telusuri,” katanya.

Sebelum membubarkan diri, Jefri Ketua Umum P3D Konut mengatakan bahwa pihaknya bersama Gerakan Pemuda Sultra akan terus mempresure dugaan Maladministrasi ini hingga ke pusat sampai IPPKH PT KMS 27 dicabut.

Laporan: Lukman

Editor: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...