Edarkan Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Suarasultra.com, Unaaha – Sat Res Narkoba, Kepolisian Resort Konawe berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial F alias T yang diduga  menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu – sabu, Kamis (26/1) dini hari pukul 01 : 20 Wita di Kelurahan  Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kab.Konawe, Sultra.

Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, S.Ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Idham Syukur, S.Pdi dan Kasat Narkoba, AKP Ramis, SH, kepada sejumlah awak media, Senin (30/1) membenarkan penangkapan tetsebut.
Menurut pria dengan dua melati di pundak ini, penangkapan ibu muda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu – sabu di rumah orang tianya di Tuoy.
” Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di rumah orang tua pelaku dan menemukan pelaku sedang menyimpan narkotika jenis sabu -sabu sehingga barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Konawe guna peroses lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Unaaha ini.
Jemi menyebutkan, pada saat penangkapan Polisi menemukan 10 macam barang bukti yang ada di TKP.
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1 buah timbangan digital, 1buah korek api gas,uang tunai 300ribu rupiah,2 buah tirek,1 jarum sumbuh, 34 saset bening kosong, 2 pipet warna putih, 5 buah pipet bening, 1 potongan pipet bening, 5 saset plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 1,74 gram, kemudian 1 buah HP merk Vivo warna putih.
” 5 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu itu masih kami bawa ke laboratorium di Makasar untuk dicek keaslian barang tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ibu muda ini mengaku sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu – sabu tersebut.”Kalau menkonsumsi sudah  2 tahun,menjual satu tahun menurut pengakuan ujarnya,” ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa sabu – sabu miliknya itu dari kota Makasssar dan megedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka.
” Hasil keterangan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari Makassar.Kami mencoba juga untuk menelusuri apakah ada bandar lain yang diambil dari Konawe tapi pengakuannya dari Makassar,” jelasnya.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf huruf A junto pasal 148 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 1 milyar rupiah.

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...