Pemda Konut Bentuk Tim Pansus Soal Debu Hitam PT OSS

Kadis DLH Konut, Muh.Aidin (kedua dari kiri) saat memimpin rapat Tim Terpadu di balai Desa Ranombupulu Kecamatan Motui, Senin (26/07/2021.Foto: Aras Moita.

SUARASULTRA.COM | KONUT – Menyikapi dugaan pencemaran lingkungan “Debu Hitam” oleh perusahaan PT. Obsidian Stainles Steel (OSS), Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini turun melakukan verifikasi dan evaluasi lapangan.

Sebagai langkah konkret, Bupati Konawe Utara membentuk tim khusus melalui SK Nomor 199 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Terpadu Pelayanan Pengaduan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan bidang lingkungan hidup tahun 2021.

Bupati Konut H. Ruksamin melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLlH) Konut Muh. Aidin di hadapan Tim Terpadu menjelaskan bahwa tim ini dibentuk untuk menyikapi informasi dan pengaduan masyarakat termasuk dalam langkah – langkah nyata di lapangan.

“Semua tim bekerja melakukan pengumpulan data dan sampel di lapangan kemudian hasilnya kita akan kaji lebih mendalam dampak yang ditimbulkan atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah lingkar industri PT. OSS di wilayah Kecamatan Motui dan Sawa.

Semua akan kita kumpul karena masyarakat Konut yang merasakan dampak yang ditimbulkan di semua sektor mulai pertanian, perikanan, sosial, kesehatan dan tidak lebih penting adalah dampak ekonomi,” kata Muh. Aidin.

Suasana pertemuan Tim terpadu Verifikasi terhadap dampak lingkungan debu batu bara PT. OSS di Desa Ranombupulu pada Senin (26/07/2021). Foto: Aras Moita.

Menurut Kadis, hasil kerja tim ini akan menjadi rujukan untuk dilakukan langkah penegakan hukum.

“Hasil kerja tim di lapangan akan menjadi bahan proses selanjutnya. Jika ada pelanggaran hukum, kita akan rekomendasikan kepada pihak berwenang. Kemudian pertemuan yang dilakukan di Desa Ranombupulu pihak PT. OSS tidak hadir padahal kita sudah undang,” ungkap Muh. Aidin kepada Suarasultra.Com pada Senin (26/07/2021).

Sementara itu, Camat dan para Kades, lurah di Kecamatan Sawa dan Kacamatan Motui mengungkapkan bahwa pihak PT. OSS wajib bertanggung jawab karena akibat dampak di semua sektor sangat berpengaruh negatif terhadap masyarakat.

“Kami berharap, melalui langkah nyata dari Pemda Konut dalam melakukan Verifikasi lapangan, ini sangat kami dukung,” kata Kades Motui Baharudin.

Alat pengukur polusi udara milik laboratorium dinas DLH Sultra.

Menanggapi hal tersebut itu, pihak Laboratorium DLH Prov. Sultra Ahmadi mengatakan solusi dan langkah antisipasi pengendalian dampak lingkungan, pihak perusahaan harus berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas industri , sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan peranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.

“Contoh yang wajib disiapkan yaitu salah satunya adalah perusahaan membuat alat penahan limbah batu bara agar tidak merusak lingkungan,” tegas Ahmadi.

Diketahui dalam pengambilan sampel dugaan pencemaran lingkungan baik itu polusi udara maupun air, Dinas Lingkungan Hidup Konut menggandeng DLH Sultra.

Laporan: Aras Moita

Editor: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...