Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Sampara Konawe, Barang Bukti 96 Gram Sabu – Sabu

Barang Bukti bersama tiga orang tersangka.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu di Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, Minggu 11 September 2022 sekira pukul 01.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 96,36 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, Handphone milik tersangka, alat isap (bong) serta sendok takar.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP
Andi Musakkir Musni, SH mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Sampara berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu – sabu.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Andi Musakkir, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan, pembuntutan dan melakukan under cover..

“Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka MSSP,” kata Andi Musakkir, Minggu 11 September 2022.

Dalam penggeladahan itu, polisi menemukan barang bukti satu sachet yang diduga sabu – sabu dengan berat bruto 0,46 gram dalam pembungkus rokok Sampoerna yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan satu Handphone merek OPPO.

Tidak berhenti di situ, Sat Res Narkoba Polres Konawe kemudian melakukan pengembangan.Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka HT (22) seberat 88,10 gram bersama timbangan digital dan alat isap (bong).

“Saat diintrogasi, tersangka HT ini menyebut jika sabu-sabu yang diperjualbelikan tersebut adalah milik AJ. Sehingga, petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ,” jelasnya.

Dari tangan AJ (20) polsi berhasil mengamankan barang bukti lima sachet yang diduga narkotika sabu – sabu seberat 7,84 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sampara tersebut telah diamankan di Mapolres Konawe.

Ketiga tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas AKP Andi Musakkir Musni.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...