SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Konawe kembali menggagalkan penyelundupan Gas LPG 3 Kg bersubsidi bertempat di Jalan Poros Pondidaha Kecamatan Pondidaha, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WITA.
Di lokasi kejadian, Polres Konawe berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol: DT 1002 AE yang dikemudikan oleh Dedi Indrawansa sedang mengangkut Gas LPG 3 Kg sebanyak 120 tabung yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut bukan dibeli di pertamina maupun dari pangkalan. Namun, tabung gas itu dibeli dari warung-warung di Kabupaten Kolaka Timur.
Menurut Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, harga pembelian tabung Gas 3kg tersebut Rp. 23.000. Tabung gas ini akan dijual dengan harga Rp. 40.000.
“Sehingga si pengumpul ini akan mendapat keuntungan sebesar Rp.17.000 setiap tabung yang terjual,” kata Jacub Kamaru, Jumat 26 Agustus 2022.
Lebih lanjut Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu menjelaskan tabung gas LPG 3 kg tersebut akan dijual kepada masyarakat di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Untuk kepentingan penyelidikan, Polisi mengamankan Sopir dan barang bukti (BB) satu unit mobil Suzuki Kerry Nopol DT 1002 AE di Mapolres Konawe.
“Modus penyelundupan gas LPG 3 kilogram sudah pernah diungkap sebelumnya. Dan perkaranya berlanjut sampai di Pengadilan,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar