Polres Konawe Kembali Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Rabu 3 Agustus 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak satu sachet berat Bruto 0,70 gram, Rabu 03 Agustus 2022.

Tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu ini
terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, SH mengatakan
pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu – sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reserse Narkoba kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan membuntuti terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Evan (25) di Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe..

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh RW dan RT,”kata Andi Musakkir Musni, Rabu 3 Agustus 2022.

Tersangka Evan saat diamankan di Mapolres Konawe

Saat penggeledahan lanjut Andi Musakkir, petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu diduduki oleh tersangka dalam saku kanan dengan berat Bruto keseluruhan 0,70 gram.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa
satu Unit HP Merk Oppo warna hijau,
dua buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas warna merah bersama sumbunya, satu set alat isap Bong, satu sachet kosong bekas pakai dalam saku kanan, 300 sachet kosong berada dalam lemari konter.

Kemudian satu sachet kosong besar bekas pakai di lemari konter, satu isolasi warna biru, satu alat timbang digital warna hitam, dan satu pembungkus kabel warna merah.

“Pelaku beserta Barang Bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Pelaku ini diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu,” sambungnya.

Perbuatan tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Memasuki Minggu Tenang, Pemerintah Kecamatan Besulutu Gelar Apel Siaga

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Memasuki Minggu tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden, dan legislatif ...