PPK Diduga Bermain, Lelang Proyek RTH Mina-Minanga Tabrak Surat Edaran Menteri PUPR

Surat Edaran Menteri PUPR RI

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada unit kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) diduga “bermain” pada proses lelang proyek Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mina-Minanga.

Pasalnya, untuk kualifikasi perusahaan peserta lelang proyek Penataan Kawasan RTH Mina – Minanga, PPK hanya mengakomodir LSBU PB010. Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 yang menjelaskan SBU SPO15 masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022.

Dengan demikian, PPK tidak menjadikan pedoman Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

Padahal dalam Surat Edaran Menteri PUPR tersebut telah dijelaskan bahwa selain Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Format SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 dinyatakan masih berlaku.

Selain tidak berpedoman pada Surat Edaran Menteri PUPR No.2021, PPK proyek dengan nilai pagu lima miliar rupiah itu juga tidak menaati Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Republik Indonesia (RI) Nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021 perihal Pemberlakuan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi.

Hal tersebut diungkapkan kuasa Direktur CV Putra Sijawangkali, Al Djumran pada awak media ini. Ia juga menyebut ada indikasi pemaksaan persyaratan dilakukan oleh PPK karena hanya mengakomodir lisensi sertifikasi badan usaha (LSBU) PB010.

“Dari awal saya nilai ada indikasi pemaksaan persyaratan untuk kualifikasi perusahaan dalam tender itu, PPKnya hanya mengakomodir LSBU PB01O dan mengabaikan syarat lainnya,” jelas Al Djumran saat ditemui di kediamannya, Kamis 15 September 2022.

Atas permasalahan tersebut, Al Djumran mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan sanggahan pada Kelompok Kerja (Pokja) 37 UKPBJ Butur dengan nomor 12/PS Butur/lX/2022 tentang keberatan CV Putra Sijawangkali tentang penetapan dan pengumuman pemenang PT Nusa Karya Natura dan masalah SBU PB010.

Al Djumran mengatakan dalam sanggahan tersebut pihaknya juga pihaknya meminta Pokja 37 untuk membatalkan proses tender dan melakukan proses tender ulang. Namun upaya itu tidak diterima, Pokja 37 tetap berpedoman pada kualifikasi perusahaan yang telah ditetapkan oleh PPK proyek tersebut.

“Saya sudah menyanggah, keberatan dengan penetapan dan pengumuman pemenang PT Nusa Karya Natura dan masalah SBU PB010, tapi dijawab untuk kualifikasi perusahaan, Pokja mengikuti KAK/Spesifikasi yang telah ditetapkan PPK,” katanya.

Terkait soal keberatan atas ditetapkannya PT Nusa Karya Natura sebagai pemenang, Pokja menjawab bahwa sanggahan PT Nusa Karya Natura diterima pada 27 Agustus 2022 dan ada pembuktian ulang. Sub kontrak asli dan BAST serta surat dari Direktur PT Istaka Karya Persero tentang kebenaran dokumen kontrak dan menjadi dasar dimenangkannya PT Nusa Karya Natura.

“Ini yang menjadi aneh, masa sanggah itu telah ditetapkan pada tanggal 4 — 8 September 2022. Pokja mengaku menerima sanggahan dari PT Nusa Karya Natura pada 27 Agustus 2022. Sehingga kami berpendapat Proses Lelang Proyek Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Mina – Minanga cacat prosedural dan ini harus diusut tuntas,” jelas Al Djumran.

Untuk membuat terang persoalan lelang proyek ini, Al Djumran menyebut akan membawa dugaan adanya indikasi permainan yang dilakukan oleh PPK dan Pokja 37 ke ranah hukum.

“Nanti kita uji, apa benar dilakukan berdasarkan aturan atau karena ada sesuatu dibalik itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara belum dapat dikonfirmasi.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...