Rapat Paripurna: DPRD Konawe Menerima Dokumen RAPBD Perubahan Tahun 2022 Dari Pemda

Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat menyerahkan Dokumen RAPBD Perubahan Tahun 2022 kepada Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani, Rabu 31 Agustus 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022, Rabu 31 Agustus 2022.

Rapat paripurna Dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos,M.Si didampingi oleh Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani, Wakil Ketua II Rusdianto, SE, MM serta Sekwan Sumanti, S.Sos, M.AP. Dari pemerintah daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH.

Turut hadir Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, Kasi Intel Kejari Konawe, Zulkarnaen Perdana, SH serta pejabat eselon dua dan tiga lingkup Pemda Konawe.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin mengatakan setelah dokumen diterima oleh Dewan, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Pemda Konawe dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah ini kita akan melakukan rapat konsultasi dengan Pemda Konawe. Bukan September ini sudah harus selesai. Karena Oktober akan dilakukan pembahasan RAPBD Tahun 2023,” kata Bakal Calon Anggota DPR RI itu.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK saat menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen RAPBD Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2022

Sementara Bupati Konawe dalam sambutan pengantar RAPBD Perubahan tahun 2022 yang dibacakan oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan berharap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Menurut Bupati, langkah maju ini merupakan komitmen bersama yang dibangun untuk konsisten menjalankan regulasi perencanaan dan penganggaran dengan baik.

“Kita meyakini dengan taat terhadap regulasi yang ada maka akan semakin mendorong kualitas APBD Kabupaten Konawe dari tahun ke tahun,” katanya.

“Kita juga patut bersyukur bahwa acara paripurna penyerahan rancangan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD – P) Kabupaten Konawe tahun 2022 yang kita laksanakan hari ini, merupakan salah satu yang tercepat di lingkup pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, dalam hal ini kita tidak sedang berlomba dengan kabupaten/kota lainnya, namun kita ingin menunjukan bahwa Kabupaten Konawe yang merupakan daerah tertua di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menjadi motor motivasi bagi daerah-daerah lainnya untuk dapat menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik.

Sekwan Konawe Sumanti, S.Sos M.AP saat membacakan surat masuk dari Pemda Konawe

Korelasi atas baiknya strategi perencanaan dan penganggaran daerah ini, tergambar di dalam capaian realisasi APBD Kabupaten/kota provinsi se-Sulawesi Tenggara, dimana hingga semester pertama tahun 2022 Kabupaten Konawe menempati urutan pertama sebagai daerah dengan realisasi APBD tertinggi se-Sultra.

“Olehnya itu, saya mengingatkan kepada kita semua bahwa jika kita menjalankan proses penyelenggaraan pemerintahan secara normatif berlandaskan regulasi dan melaksanakan pemerintahan ini dengan strategi yang jelas dan terukur sehingga prestasi akan mendatangi kita, bukan kita yang mengejar prestasi itu,”ujarnya.

Sebab masih kata Bupati, sejatinya regulasi yang diarahkan oleh pemerintah pusat merupakan instrumen bagi tercapainya visi dan misi bersama mewujudkan Konawe yang maju dan sejahtera.

Lanjut, kondisi proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Konawe tahun 2022 berkembang sangat dinamis. Rencana awal yang telah kita proyeksikan sebelumnya mengalami berbagai perubahan.

Menyikapi hal ini tentunya pemerintah dan legislatif harus merespon dengan cepat berbagai perkembangan yang terjadi saat ini. Salah satu aspek yang mendorong kita segera melakukan penyesuaian yakni berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang berimbas pada semakin terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini memaksa pemerintah Kabupaten Konawe merubah skenario penerimaan daerah dari sisi PAD. Di sisi lain juga terdapat perubahan yang cukup signifikan dari sisi penerimaan pada komponen retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing yang mengalami koreksi yang cukup besar dari rencana awal yang kita proyeksikan sangat optimis.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat membacakan sambutan pengantar Bupati Konawe tentang RAPBD Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2022

Dari sisi penerimaan pembiayaan daerah, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Konwe tahun 2021 telah menetapkan adanya sisa lebih penganggaran tahun anggaran sebelumnya (Silpa) yang cukup besar.

Namun silpa yang ada tersebut merupakan silpa yang sudah memiliki kerangka belanja berhadapan, diantaranya silpa dari gaji P3K sebesar Rp 31 miliar rupiah, silpa DAK sebesar Rp 16 miliar rupiah, silpa KAS BLUD sebesar Rp 7,6 miliar rupiah.

Kondisi ini tentunya tidak menciptakan ruang fiskal yang besar karena silpa yang ada telah dialokasikan terhadap rekening belanja yang seharusnya. Akumulasi penerimaan daerah baik dari sisi pendapatan daerah maupun dari penerimaan pembiayaan daerah selanjutnya menjadi acuan kita dalam merumuskan kebijakan belanja yang lebih responsif terhadap perkembangan dinamika daerah yang cukup progresif.

“Kami berharap kondisi ini dapat dipahami oleh semua pihak bahwa kondisi ideal kapasitas fiskal harus kita dorong dan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mendorong agar semua pihak tidak memaksakan belanja-belanja yang tidak ada dalam rumusan prioritas daerah dan prioritas nasional,” harapnya.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Konawe dalam merumuskan kebijakan belanja daerah pada perubahan RAPBD tahun 2022 ini tetap memastikan agar keseimbangan fiskal tetap terjaga. Olehnya itu, penting bagi kita semua untuk menjaga postur APBD perubahan ini tetap ideal sehingga resiko-resiko defisit anggaran masih dapat dikendalikan.

Belanja-belanja yang diajukan pada kebijakan umum perubahan APBD ini merupakan belanja-belanja mendesak dalam rangka merespon berbagai isu-isu strategis yang berkembang baik pada tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Seperti kita ketahui bersama setidaknya terdapat 2 (dua) isu nasional yang harus kita respon dengan cepat yakni instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, selain itu terdapat pula isu terkait penurunan stunting di daerah.

Pada APBD awal kita memang sudah menganggarkan terkait kedua hal tersebut namun pada RAPBD Perubahan ini kita ingin mendorong akselerasi pencapaian target nasional sehingga dianggarkan penambahan anggaran untuk penanganan kedua hal tersebut.

Sementara disisi prioritas pemerintah daerah kita juga memerlukan percepatan pelayanan publik bagi masyarakat dan dukungan percepatan revitalisasi Kota Unaaha yang kita rencanakan juga akan mengalami kenaikan dari sisi belanjanya serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan mall pelayanan publik (MPP) sehingga alokasi anggaran terhadap prioritas ini menjadi fokus kita bersama.

“Postur kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Konawe tahun 2022 ini telah dikaji dengan mendalam, sehingga kami dapat memastikan bahwa postur ini merupakan kerangka yang sangat ideal untuk menjaga kapasitas fiskal daerah mampu membiayai urusan-urusan prioritasnya,” terang Bupati.

Secara garis besar Bupati menjelaskan, secara kumulatif proyeksi anggaran pada rancangan KUA/PPAS Perubahan Kabupaten Konawe tahun 2022, yang terdiri dari :

Pertama, pendapatan daerah; sebelum terjadinya perubahan Kebijakan Umum APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar rp. 1.502.906.009.778,- (1 triliun 502 miliar 906 juta 9 ribu 778 rupiah) setelah perubahan diproyeksikan sebesar rp. 1.509.105.554.663,- (1 triliun 509 miliar 105 juta 554 ribu 663 rupiah) bertambah sebesar rp. 6.199.534.875,- (6 miliar 199 juta 534 ribu 875 rupiah).

Dengan rincian perubahan sebagai berikut :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 220.926.289.950,- (120 miliar 926 juta 289 ribu 950 rupiah) setelah perubahan direncanakan Rp. 238.196.655.340,- (238 miliar 196 juta 655 ribu 340 rupiah) bertambah sebesar rp. 17.270.365.390,- (17miliar 270 juta 365 ribu 390 rupiah).

Pendapatan transfer sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 1.273.236.845.838,- (1 triliyun 273 miliar 236 juta 845 ribu 838 rupiah) dan setelah perubahan direncanakan sebesar rp. 1.262.166.015.323,- (1 triliun 262 miliar 166 juta 15 ribu 323 rupiah) berkurang sebesar rp. 11.070.830.515,- (11 miliar 070 juta 830 ribu 515 rupiah).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum dan sesudah perubahan direncanakan sebesar Rp. 8.742.874.000,- (8 miliar 742 juta 874 ribu rupiah).

Kedua, belanja daerah; sebelum perubahan direncanakan Rp. 1.470.225.618.788,- (1 triliun 470 miliar 225 juta 618 ribu 788 rupiah) setelah perubahan diproyeksikan sebesar rp. 1.540.493.729.123,- (1 triliun 540 miliar 493 juta 729 ribu 123 rupiah) bertambah sebesar rp. 70.268.110.335 (70 miliar 268 juta 110 ribu 335 rupiah).

Dengan rincian perubahan sebagai berikut :
Belanja operasi sebelum perubahan anggaran direncanakan sebesar Rp. 961.604.633.653,- (961 milyar 604 juta 633 ribu 653 rupiah) setelah perubahan diproyeksikan Rp. 1.011.605.604.977,- (1 triliun 11 miliar 605 juta 604 ribu 977 rupiah) bertambah sebesar Rp. 50.000.971.324,- (50 milyar 971 ribu 324 rupiah);

Belanja modal sebelum perubahan sebesar rp. 164.552.003.234,- (164 milyar 552 juta 003 ribu 234 rupiah) setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp. 184.627.922.387,- (184 milyar 627 juta 922 ribu 387 rupiah) bertambah sebesar rp. 20.075.919.153,- (20 miliar 75 juta 919 ribu 153 rupiah).

Belanja tidak terduga sebelum dan sesudah perubahan sebesar rp. 6.000.000.000,- (6 miliar rupiah).

Belanja transfer sebelum perubahan sebesar rp. 338.068.981.901,- (338 miliar 68 juta 981 ribu 901 rupiah) setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp. 338.189.830.901 (338 milyar 189 juta 830 ribu 901 rupiah) bertambah sebesar Rp. 120.849.000,- (120 juta 849 ribu rupiah).

Ketiga, pembiayaan daerah dengan rincian :

Penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar rp. 3.000.000.000,- (3 miliar rupiah) setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp. 67.068.575.460,- (67 miliar 68 juta 575 ribu 460 rupiah) bertambah sebesar Rp. 64.068.575.460,- (64 miliar 68 juta 575 ribu 460 rupiah);

Pengeluaran pembiayaan sebelum dan sesudah perubahan diproyeksikan tetap sebesar Rp. 35.680.391.000,- (35 miliar 680 juta 391 ribu rupiah).

“Demikianlah struktur rancangan apbd perubahan tahun 2022 ini saya sampaikan, semoga rancangan RAPBD – P ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Konawe yang kita cintai,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...