Rapat Paripurna DPRD Konawe Sahkan Pergantian Unsur Pimpinan, H. Ardin: Tidak Ada Alasan Untuk Menolak

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 20 Desember 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua I dari Kadek Rai Sudiani kepada Drs. H. Tadjuddin Dongge, Selasa 20 Desember 2022.

Rapat paripurna pergantian Wakil Ketua ini diikuti 20 dari 29 anggota DPRD Konawe. Dalam rapat tersebut disebutkan posisi Kadek Rai Sudiani sebagai anggota Komisi III DPRD Konawe.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin saat memimpin rapat mengatakan rapat paripurna PAW Wakil Ketua DPRD ini dilaksanakan berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra Nomor : 11-0502/ kpts/ DPP GERINDRA/2022 Tanggal, 24 Nopember 2022 dan Surat Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 2900-136/XII/DPD GERINDRA/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe No :028-24/A/XII/DPC/GERINDRA KNW/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Kemudian dikuatkan pula dengan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra Perindo nomor: 013/ FRAKSI/2022. Dimana pada Tanggal, 15 Desember 2022 hasil rapat Fraksi Partai Gerindra Perindo menghasilkan kesimpulan akhir rapat yaitu Fraksi Partai Gerindra Perindo menyetujui untuk dilakukan proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019–2024 an.Kadek Rai Sudiani kepada Drs.H. Tadjuddin Dongge sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media ini, sebelum disahkan sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe, Ketua DPRD H. Ardin terlebih dahulu menanyakan kesiapan Drs. H. Tadjuddin Dongge.

Drs. H. Tadjuddin Dongge (kedua dari kiri depan) bersama Ketua Fraksi Partai Gerindra Perindo H. Abd. Rahim (kanan)

“Saya siap untuk dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Konawe sisa masa jabatan 2022 – 2024,” tegas H. Tadjuddin menjawab pertanyaan Ketua DPRD.

Rapat pun kemudian dilanjutkan dan mengesahkan Drs. H. Tadjuddin Dongge sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe.

Ditemui usai memimpin rapat, Ketua DPRD Konawe, Dr.H.Ardin mengatakan, dalam paripurna ini pihaknya membacakan pergantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban pimpinan adalah membacakan surat di paripurna tentang pergantian,” kata H. Ardin.

Selain itu lanjut H. Ardin, dalam paripurna itu juga dibacakan terkait surat dari DPP Partai Gerindra, DPD Gerindra Sulawesi Tenggara dan DPD Gerindra Konawe terkait pergantian Wakil Ketua |.

Kemudian secara internal, masih kata Ardin, ada juga surat dari Fraksi Partai Gerindra yang ditanda tangani oleh Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi.

“Olehnya itu, tidak ada alasan pimpinan dan anggota untuk menolak karena itu urusan partai,” ujarnya.

Terkait pelantikan Wakil Ketua Drs. H. Tadjuddin Dongge, H. Ardin menyebut pihaknya tinggal menunggu SK Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Kita menunggu, setelah kita kirim surat ke Pak Bupati, kemudian Bupati kirim ke Gubernur, Gubernur mengirim kembali surat ke DPRD,” jelasnya.

Diakhir wawancara, Ardin kembali menegaskan, pergantian Wakil Ketua | DPRD dipastikan akan berjalan. Pasalnya, unsur-unsur telah terpenuhi.

“Setelah ada SK dari Gubernur akan dibahas Badan Musyawarah untuk mengagendakan pelantikan Tadjuddin Dongge sebagai Wakil Ketua | DPRD Konawe, begitu prosesnya,” pungkas H. Ardin.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...