Satuan Narkoba Polres Konawe Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Tersangka Narkoba

SIARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Polda Sulawesi Tenggara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin sekira pukul 20.00 WITA.

Sat Res Narkoba Polres Konawe juga berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat sachet. Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tongauna tersebut yakni Petrus alias Petu (27) dan Endi Atriawan (22).

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Iptu Andi Musakkir Musni, SH mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Puosu Kecamatan Tongauna

“Berdasarkan laporan masyarakat itu diketahui bahwa di tempat tersebut kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain,” kata mantan Kapolsek Abuki itu.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Res Narkoba Polres Konawe kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku Petrus dan Endi Atriawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan disaksikan langsung oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

“Saat digeledah, tim menemukan empat sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disimpan dalam lemari kecil warna biru,” ungkapnya.

Kasat narkoba merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi saat penangkapan kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil disitu berupa
empat sachet yang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian dengan berat bruto keseluruhan 1,26 gram, satu set alat siap bong; satu buah korek gas; satu sendok takar yang terbuat dari pipet; satu unit HP Merk OPPO warna merah nomor card 082285476172 milik Petrus,
satu unit HP merk OPPO warna hijau nomor card 082236777321 milik Endi.

“Pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan dj Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam perkara ini, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Didampingi Kapolres Konawe, Karo SDM Polda Sultra Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Pengamatan Wilayah (Pamatwil) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin oleh ...