Tegas, DPRD Konut Keluarkan Rekomendasi Penghentian Aktivitas Pertambangan KSO-Basman

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Konawe Utara, Selasa 28 Juni 2022. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 28 Juni 2022.

Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh manajemen PT Antam Tbk selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan tersebut membahas tentang dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh KSO Basman di lokasi IUP perusahaan plat merah itu.

Bukan hanya itu, aktivitas penambangan KSO Basman di lokasi tersebut juga diduga telah merusak bak air warga di Desa Lamondowo. Hal itu yang memancing reaksi warga setempat hingga melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 22 Juni 2022.

Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil mengungkapkan, RDP ini menyimpulkan adanya rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan KSO-Basman di wilayah IUP PT Antam.

“Begitu keluar, itu akan menjadi dokumen daerah yang wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Rekomendasi itu akan diserahkan kepada pihak PT Antam, PT BNN, DLH, dan masyarakat,” tegas Rasmin Kamil yang ditemui usai RDP.

Kemudian berikutnya sambung dia, DPRD Konut sudah menyarankan agar pihak PT Antam melaporkan KSO-Basman dengan dugaan melakukan pencurian ore nikel.

“Karena tadi di forum secara resmi mereka mengakui bahwa tidak ada sedikitpun bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik itu administrasi maupun lisan berarti itu pencurian kan,”ujarnya.

Pihaknya sendiri mengatakan akan menunggu jadwal dari PT Antam untuk ikut turun ke lokasi tempat pencemaran air bersih milik warga Desa Lamondowo.

Olehnya, ia tinggal menunggu PT Antam menyurat kepada Polres Konut untuk melakukan pengawalan dari sisi keamanan, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi itu.

“Kalau misalnya bertepatan tidak ada kegiatan kami di kantor, Insya Allah kami akan turun, mudah-mudahan saja tidak bertabrakan dengan kegiatan kami di kantor,” pungkasnya.

Senada dengan itu, legislator lainnya dari Komisi III DPRD Konut, Sapiudi Alwi, dalam RDP menyampaikan, PT Antam harus bertanggungjawab dengan adanya kejadian yang merugikan masyarakat ini.

“11 IUP saja ditarik, apalagi ini hanya KSO yang ada di situ. Jadi pihak perusahaan jangan terlalu lembek,” ucapnya.

Sapiudi juga menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, agar benar-benar menyikapi adanya pencemaran lingkungan, karena masyarakat sangat dirugikan dengan beroperasinya KSO-Basman.

Ia juga mengimbau kepada warga agar bersatu membela hak-haknya, kemudian didukung oleh pihak pemerintah, mulai dari desa hingga tingkat kecamatan, karena DPRD Konut terus bersama masyarakat.

“Teroris saja ditangkap, apalagi hanya Basman itu. Kita ini mempertahankan kita punya daerah,”kata Sapiudi Alwi dengan nada tegas.

Sebelumnya pada Rabu 22 Juni 2022 lalu, warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Konawe Utara.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga sebagai bentuk perotes terkait perusakan bak penampungan air yang diduga dilakukan oleh perusahaan KSO-Basman dan PT BNN.

Menyahuti aspirasi warga Desa Lamondowo, akhirnya DPRD Konut menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa, 28 Juni 2022dengan menghadirkan pihak DLH Konut, KPHP Laiwoi, PT BNN, Warga Desa Lamondowo, serta PT Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lokasi KSO-Basman melakukan kegiatan pertambangan.(**)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...