Telan Anggaran Puluhan Miliar, JPKPN Sultra Sebut Pembangunan Stadion Lakidende Dipaksakan

Kondisi Stadion Lakidende Kendari yang berdiri di atas lahan sengketa. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan Stadion Lakidende di Kendari.

“Kami meminta KPK RI dan Kejagung RI untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitas Stadion Lakidende dan seluruh instansi yang ikut terlibat dalam proses penganggaran pembangunan stadion Lakidende tersebut,” pinta Ketua DPD JPKP Nasional Sultra Woroagi, Sabtu 10 Desember 2022 di Kendari.

Woroagi menduga, pembangunan sarana olahraga yang menelan anggaran APBD Provinsi sebesar Rp. 45 miliar tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, stadion Lakidende itu dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

“Setiap pembangunan dan/atau bangunan pemerintah yang akan dilaksanakan, alas hak harus jelas agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa seperti ini. Saya menduga ini dipaksakan dan ada kerangka pengusulan anggaran yang terkesan dimanipulasi dokumen pendukungnya, dan juga kami duga dimungkinkan dalam kasus ini ada bagi – bagi kepentingan,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ali Sabarno Kabiro Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKP Nasional Sultra mengatakan bahwa Pemprov Sulawesi Tenggara telah keliru dalam melakukan penganggaran untuk pembangunan Stadion Lakidende yang status lahan masih bersengketa.

Menurut Ali Sabarno, lahan sengketa ini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Kendari dan dimenangkan oleh ahli waris H. Moch Dachri Pawwakang dengan nomor putusan 81/Pdt/G/2014/PN Kendari.

“Bukan hanya itu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ( RI ) juga telah mengeluarkan putusan nomor 1439/K/Pdt/2019 yang dimenangkan oleh penggugat H. Moch Dachri Pawwakang,” ungkap Ali Sabarno.

Fakta tersebut lanjut Ali tidak dijadikan dasar oleh Pemprov Sultra dalam menentukan lokasi proyek. Bahkan pihak pemprov terkesan menutup mata dengan tetap meloloskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan stadion di lahan yang masuk objek sengketa. Pada tahun 2021 dianggarkan Rp.28 miliar dan tahun 2022 kembali dianggarkan sebesar Rp. 17 miliar.

“Ini menggunakan dana APBD dan bisa dipastikan penganggarannya cacat prosedural. Pemrov dan DPRD Sultra harus bertanggungjawab,” katanya.

Kabiro Hukum DPD JPKP Nasional Sultra Hasrun, S.H menambahkan bahwa pengalokasian anggaran untuk pembangunan stadion Lakidende dua tahun berturut – turut (2021-2022) tanpa dasar hukum yang jelas merupakan suatu kekeliruan dan itu adalah pelanggaran hukum.

“Saya kira ini pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Kalau ada yang perlu diperiksa itu adalah Gubernur dan DPRD Sultra karena mereka yang paripurnakan itu anggaran,” terang Hasrun.

Ketua DPD JPKPN Sultra Woroagi (kaos biru)

Untuk diketahui, sebagian gedung yang ada di Stadion Lakidende, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dirobohkan karena masuk dalam objek sengketa dan telah dimohonkan untuk sita eksekusi lahan oleh ahli waris pada 1 Desember 2022.

Lahan dan gedung yang menjadi objek sengketa di Stadion Lakidende ini diperebutkan oleh dua kubu sejak tahun 2014 lalu, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai Termohon melawan ahli waris H. Moh Dachri Pawakkang, melalui kuasa hukumnya.

Setelah beberapa tahun saling klaim, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengeluarkan putusan No. 1439 K/ Pdt/ 2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang penetapan Moch Dachri Pawakkang sebagai pemenang dalam objek sengketa lahan pembangunan Stadion Lakidende.

Dalam perkara ini, pihak Pemprov Sultra harus melunasi ganti rugi sebesar Rp. 17 miliar sesuai yang diajukan ahli waris pada tahun 2018 lalu jika masih menginginkan Stadion Lakidende itu dikelola.

Meski sudah ada putusan MA tersebut, hingga penghujung tahun 2022 ini belum ada kejelasan dari Pemprov Sultra untuk melakukan ganti rugi tersebut. Oleh karenanya, ahli waris melalui kuasa hukumnya memilih melakukan sita eksekusi pada tanggal 1 Desember 2022 sesuai Putusan PN Kendari No. 81/Pen.Sita.Eks/2014/PN.Kdi.

Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama ahli waris tetap melakukan pemasangan patok batas, plang berisi imbauan, serta pengukuran lahan yang ada di dalam kawasan Stadion Lakidende tersebut.

Laporan: Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...