Tenaga Kerja Asing di PT Sulawesi Cahaya Mineral, Ketua Komisi III DPRD Konawe: Kalau Benar, Harus Ada Proses

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing di Routa, Foto: Net

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Keberadaan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahan tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral yang beroperasi di Kecamatan Routa kini telah menyita perhatian publik.

PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) merupakan perusahaan milik Indonesia dengan total Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah 21.100 hektar, terletak di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, TKA asal China yang ada di Kecamatan Routa (PT SCM – red) itu masuk melalui jalur darat dari Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, sumber SUARASULTRA.COM ini belum bisa memastikan apakah mereka (TKA) masuk ke Wilayah Kecamatan Routa secara legal (resmi/sah) atau tidak.

Keberadaan TKA asal China tersebut hingga kini juga belum dilaporkan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe. Hal itu terungkap saat awak media ini menyambangi dinas tersebut.

“Sampai hari ini belum ada laporan dari perusahaan terkait penggunaan TKA di Routa,” ungkap salah satu staf di Bidang Ketenagakerjaan, Kamis 22 Desember 2022.

Bahar Aco, salah satu aktivis Kecamatan Routa juga membenarkan adanya aktivitas tenaga kerja asing di wilayah setempat. Kata dia, TKA asal China tersebut sedang mengerjakan pembangunan pabrik Lithium di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“Mereka sedang melakukan aktivitas pembangunan pabrik Lithium milik PT SCM,” ungkapnya.

Ketua Komisi III H.A.Ginal Sambari, S.Sos, M.Si

Ketua Komisi III H.A.Ginal Sambari, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi awak media ini juga mengungkapkan hal serupa. Menurut politisi senior itu, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait penggunaan TKA China di Perusahan Tambang Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“Pemerintah Daerah dan DPRD harus segera turun lapangan untuk melakukan pengawasan karena tugas pokok kita,” kata politisi Golkar itu.

“Secepatnya kita akan turun untuk mengecek kebenaran informasi itu, kalau tidak maka akan terjadi seperti di Morosi. Secara pribadi dan kelembagaan kita berterima kasih atas informasi ini,” sambungnya.

H. A. Ginal Sambari, menegaskan bahwa kalau benar PT Sulawesi Cahaya Mineral telah menggunakan tenaga kerja asing maka itu harus ada proses.

“Apa artinya ada Perda. Karena Perda itu bukan hanya mau digunakan di Morosi tetapi untuk Konawe secara keseluruhan bagi mereka yang telah menanamkan investasinya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si.

Diketahui, untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 13 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Sumber: Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 262).

Sementara itu, pihak manajemen PT SCM H. Wagimin Adi Sastra saat dikonfirmasi terkait penggunaan TKA asal China di WIUP PT SCM melalui via telpon sekira pukul 17.04 WITA tidak direspon. Begitu pula dengan pesan singkat WhatsApp yang dikirim sekira pukul 16.42 WITA.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...