Tuntut Pembagian Royalti, Ratusan Masyarakat Amonggedo Tutup Jalan Hauling PT ST Nickel Resources

Suasana pemblokiran jalan Hauling PT ST Nickel Resources oleh Forum Masyarakat Amonggedo Bersatu, Minggu 8 Januari 2023

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ratusan masyarakat Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PT. ST Nickel Resources menuntut komitmen pihak perusahaan dalam pembagian royalti, Minggu 8 Januari 2023.

Selaku perwakilan massa aksi Jainal mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak menepati komitmennya yang telah disepakati bersama melalui perjanjian atau MoU yang ditandatangani di depan notaris.

Menurut Jainal, berdasarkan perjanjian awal masing-masing pemilik lahan mendapatkan 1 dolar. Kemudian, pemilik sertifikat menuntut ST Nickel Recources agar dinaikan dari 1 dolar menjadi 1.15 dolar, pihak perusahaan akhirnya menyanggupinya. Akan tetapi para pemilik sertifikat tidak bersedia jika dibagi sama dengan masyarakat yang notabene bukan pemilik lahan.

“Pihak pemilik lahan sertifikat tidak mau kalau dibagi sama dengan masyarakat,” kata Jainal.

Lebih lanjut Jainal membeberkan, kurang lebih 80 hektar luasan tanah masyarakat yang sementara digarap oleh PT. ST Nickel Recources. Sehingga lanjut Jainal, oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial H bekerja sama dengan salah satu Kepala Desa (Kades) menerbitkan alas hak berupa surat keterangan tanah (SKT) guna dilakukan penerbitan sertifikat.

Namun, dalam perjalanannya masih kata Jainal ada sekitar 549 warga masyarakat yang saat ini tidak memiliki SKT atau sertifikat, melainkan hanya orang-orang tertentu saja.

“Jadi ada sekitar 80 hektar lebih lahan dibagi-bagi ke masyarakat untuk di terbitkan SKTnya atau sertifikat. Tetapi ternyata hanya orang-orang tertentu yang mendapatkannya. Jadi sebagain masyarakat mendapatkan royalti jauh berbeda dengan pemilik sertifikat,” bebernya.

Pihak Kepolisian Resort Konawe bersama jajaran saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa

Sementara itu Gunawan Rauf, S.T selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT) menjelaskan bahwa terkait kepengurusan SKT atau sertifikat itu bukanlah domain mereka, melainkan domain pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten, ataupun pihak BPN.

Terkait dengan tuntutan masyarakat, Gunawan menyebut sementara dikoordinasikan oleh pimpinan tertinggi PT. ST Nickel Resources di Jakarta.

“Tadi kami sudah pertemuan dengan pihak masyarakat dan pihak pemilik lahan bersama pemerintah kecamatan dan juga dari Polres dan Polsek Pondidaha. Besok jam satu siang kita akan pertemuan lagi terkait pembagian royalti,” ucap Gunawan, saat ditemui awak media di kantornya.

Lebih lanjut Gunawan menerangkan masalah pembagian royalti dari perusahaan ke pihak pemilik lahan dan masyarakat sudah sangat baik. Pihak pemilik lahan menerima royalti sebesar 1.35 dolar, sedangkan masyarakat biasa menerima 1.15 dolar. Itu merupakan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di lingkup Kecamatan Amonggedo.

“Dari kami selaku perusahaan memberikan royalti kepada pemilik lahan itu sebesar 1.35 dolar. Tetapi ada sebagain pemilik lahan yang hanya menerima 1.25 dolar, sisanya mereka berikan ke pengurus. Sedangkan masyarakat biasa diberikan 1.15 dolar, dan itu kami tidak pernah luput untuk membayarkan ketika selesai pengapalan. Terbukti baru-baru ini sekitar tanggal 5 Januari 2023 kami sudah bayarkan royalti mereka,” terang Gunawan.

Diketahui, aksi ini dikawal dari pihak Polres Konawe dan Polsek Pondidaha yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho,S.Hi. M.H dan didampingi Kasat Intelkam AKP Setiyono, SH, Kapolsek Pondidaha Iptu Heru Purwoko, SH,MM, KBO Intelkam Ipda Nur Avivin, SH, Kasi Propam Ipda Laode Istiglal, SH beserta anggota.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Harmin Ramba Paparkan Poin Penting RDTR Kecamatan Routa

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM menghadiri undangan ...