Inilah Prosedur Penerimaan Tamu Delegasi Masyarakat Yang Berkunjung ke DPRD Konawe

Suarasultra.com, Unaaha – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mempunyai 3 ( tiga ) fungsi yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran.

Terkait dengan ketiga fungsi tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Konawe.
Aspirasi tersebut antara lain terkait proses penyusunan dan penetapan Propemperda, penyiapan dan pembahasan Raperda, pembahasan Raperda tentang APBD, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang – undangan dan peraturan daerah, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Aspirasi masyarakat tersebut akan disalurkan ke alat – alat kelengkapan dewan dan fraksi – fraksi untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Konawe.
Adapun yang dimaksud dengan alat kelengkapan dewan ( AKD ) adalah sebagai berikut :
1.Pimpinan
2. Badan Musyawarah ( BAMUS )
3.Komisi
4.Badan Pembentukan Perda  ( BALEG )
5.Badan Anggaran ( BANGGAR )
6.Badan Kehormatan ( BK )
7.Panitia khusus ( PANSUS )
8.Alat kelengkapan lain yang perlu dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib  ( TATIB ) DPRD Kab.Konawe yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk ” menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”.
TATA CARA MENYAMPAIKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada DPRD Kabupaten Konawe secara langsung maupun tidak langsung.
A. Penyampaian Secara Langsung
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung ke  DPRD Kab.Konawe melalui audensi dengan Komisi, Gabungan Komisi, Badan pembentukan PERDA , Badan Anggaran, Panitia Khusus, dengan menyampaikan surat penyampaian ke Bagian Humas Sekretariat DPRD Kab.Konawe.
Adapun jadwal penerimaan audensi menyesuaikan jadwal kerja alat kelengkapan dewan yang dituju.
Ketentuan untuk menyampaikan aspirasi :
– Waktu penerimaan delegasi masyarakat adalah pada hari kerja ( Senin – Jumat ) mulai pukul 09:00 – 16 : 00 Wita.
– Jumlah maksimal peserta audensi adalah kurang lebih 50 orang  ( sesuai protab ) atau sesuai kapasitas ruangan.
– Delegasi yang telah menyampaikan aspirasi harus meninggalkan gedung DPRD Kab.Konawe dan dilarang bermalam.
– Dalam keadaan memaksa, sekretariat DPRD dapat meminta bantuan pihak pengamanan Sat Pol PP dan Polres Konawe untuk mempersilahkan delegasi meninggalkan kompkeks gedung DPRD Kab.Konawe.
B. Penyampaian Secara tidak Langsung
Dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tidak harus datang dan bertatap muka langsung dengan alat kelengkapan Dewan di DPRD Kab.Konawe.
Secara tidak langsung, aspirasi tersebur  dapat disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan ke Pimpinan DPRD Kab.Konawe.
Selain menyampaikan aspirasi untuk dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan fungsi DPRD, masyarakat baik perorangan maupun kelompok juga dapat menyaksikan secara langsung / meninjauh rapat-rapat DPRD selama rapat tersebut dinyatakan terbuka oleh pimpinan rapat dengan mematuhi tata cara yang ada.( RED )
Sumber : Humas DPRD Kabupaten Konawe

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg Berlanjut, Kuasa Hukum: Kami Akan Hadapi Prosesnya

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah menjadwalkan pemeriksaan terlapor Muh. ...