Perjuangkan Aspirasi Masyarakat,Komisi I DPRD Konawe Siap Fasilitasi Permasalahan Batas Wilayah Lima Desa di Kecamatan Pondidaha

Suarasultra.com, Unaaha – Sejumlah kepala desa menyambangi kantor DPRD Kabupaten Konawe untuk mencari solusi terkait permaslahan batas wilayah desa masing – masing, Senin ( 10/4/2017).

Kedatangan kelima kepala desa ini karena pihak pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat Pondidaha tidak dapat memberi solusi terbaik terhadap permasalahan tapal batas desa yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat.

Kelima kades itu datang didampingi oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, Muh Ali.Di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Ray Sudiani bersama anggota Komisi I lainnya.

Kepada Komisi I DPRD Konawe, Kades Belatu, Muh Yasin menuturkan permasalahan yang dialami kelima desa yang dimaksud.Selain itu, Kades Belatu juga mempertanyakan aturan yang membolehkan wilayah suatu desa dapat melewati beberapa desa lainnya.

Menurutnya, sebelum desa Wonua Monapa mekar dari desa induk Momundowu pada tahun 2013 lalu,batas kelima desa yang diduga bermasalah saat ini yaitu desa Belatu, Lalonggatomi, Sulemandara, Laloika dan Ahuawatu kecamatan Pondidaha baik – baik saja.

Kata dia, persoalan yang ada saat ini terkait objek yang diklaim oleh desa Wonua Monapa masuk dalam administrasi kelima desa tersebut. ” Salah satu contoh, pembayaran pajak dan domisili warga secara administrasi berada di desa Belatu tetapi hasil sumber daya alam ( tambang pasir ) dipungut oleh desa Wonua Monapa,” katanya yang diamini oleh Kades lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Ray Sudiani mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari sejumlah kades tersebut.

” Aspirasinya kami terima dan kami akan segera jadwalkan rapat dengar pendapat ( RDP ) dengan instansi terkait,” katanya.

Menurut legislator Gerindra ini, permasalahan terkait batas wilayah desa itu semestinya tidak akan terjadi kalau pihak pemerintah bersikap tegas.

” Semua desa yang deginitif itu sudah ditetapkan batas – batasnya dan itu ditetapkan melalui peraturan daerah ( Perda ).Jadi sebenarnya hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi,” ujarnya.

Namun demikian kata dia, DPRD Kabupaten Konawe dalam hal ini Komisi I DPRD berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan segala permaslahan yang terjadi di daerah ini yang terkait dengan masalah batas wilayah tersebut.

” Kami Komisi I DPRD siap memfasilitasi para kades terkait masalah batas wilayah desa ini.Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain masalah batas desa ini, DPRD Kabupaten Konawe melalui komisi I DPRD akan turun lapangan untuk meninju kasus serupa yang terjadi antara Kecamatan Amonggedo dengan Kecamatan Pondidaha.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Konawe melakukan kunjungan kerja ke desa Morehe Kecamatan Uepai baru – baru.Kunjungan kerja para wakil rakyat ini terkait dengan status desa tersebut yang diduga masuk ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur. ( RED )

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...