Proyek Pembangunan di Konawe Terancam Mandek, Ini Penyebabnya

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA — Sejak adanya peralihan pengurusan perizinan tambang golongan C dari Kabupaten ke Provinsi, para penambang  yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe ini mengalami kendala.

 

Bahkan salah seorang pengusaha tambang golongan C ( tambang pasir ) di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe kini bermasalah hukum di Polda Sultra. Status pengusaha tersebut sampai saat ini masih kategori terperiksa.

 

Menyikapi hal itu, seluruh penambang di wilayah Kabupaten Konawe yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Penambang Rakyat (Ampera) Kabupaten Konawe, baik Tambang Pasir, Batu Gunung dan Timbunan akan menghentikan kegiatan produksinya.

 

Ketua Asosiasi Masyarakat Penambang Rakyat ( AMPERA ) Kabupaten Konawe, Muh Hajar kepada awak media mengatakan seluruh penambang di wilayah Kabupaten Konawe, mulai dari Lambuya, Asaki, Uepay, Tuoy, Matanggorai dan Besulutu akan menghentikan segala kegiatannya atau menutup segala kegiatan produksi sampai batas yang tidak ditentukan.

 

“Hal ini kami lakukan bukan untuk melawan pemerintah, tetapi kami sadar apa yang dialami saudara Talib ( terperiksa ), sama yang dirasakan oleh teman-teman yang lain yang secara aturan belum memiliki legalitas dalam bentuk IUP, bukan Izin Penambangan Rakyat (IPR)” kata Muh Hajar, Jma’at ( 18 / 8 / 2017) di Tuoy.

 

Menurut Ketua HMTI ini, pihaknya bukan kecewa kepada pemerintah tetapi pihaknya patut mempertanyakan kepada pemerintah bagaimana nasib para penambang yang sudah terkatung-katung beberapa tahun terakhir pasca peralihan perisinan dari Kabupaten ke Provinsi sejak tahun 2014.

 

“Sebagai warga negara yang baik, Para penambang sangat patuh pada pemerintah dan aturan, para penambang sudah melakukan pengurusan namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

 

Muh Hajar mengungkapakan, semua titik penambangan di Kabupaten Konawe tidak ada yang memiliki IUP karena adanya perubahan regulasi. Namun pihaknya menyayangkan kenapa hanya Konawe yang dihentikan, sementara dari pantaun mereka Kabupaten lain masih berjalan.

 

Di tempat terpisah, SUARASULTRA.COM berbincang dengan salah satu kontraktor di daerah ini. Kontraktor yang minta namanya di rahasiakan ini mengatakan tahun 2017 ini dirinya mengerjakan paket pekerjaan proyek di salah satu instansi.

 

Menurut dia semua paket pekerjaan yang ada di daerah setempat dilakukan pemotongan pajak tambang golongan C oleh pemda melalui instansi terkait yang nominalnya berdasarkan penggunaan material tambang golongan C sesuai RAB.

 

“Kalau tambang golongan C di Konawe ini tidak memiliki izin, kenapa pihak pemda menarik pajak.Ini kan sesuatu yang aneh menurut saya,” katanya, Sabtu ( 19/8/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, di semua pos-pos PAD masih melakukan pemungutan retribusi terhadap semua truk yang bermuatan material ttambang golongan C tersebut.

Kalau ancaman dari pengusaha tambang golongan C di Kabupaten Konawe ini untuk menghentikan segala aktivitas dibuktikan, bukan hanya sekedar gertak “sambal “, maka dapat dipastikan semua proyek pembangunan yang ada di tanah leluhur negeri kerinduan ini yang sementara akan mandek. Dan imbasnya pembangunan tidak berjalan sesuai jadwal serta kontraktor pun terancam bermasalah dengan hukum.

 

Laporan : Redaksi

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...