Raperda APBD 2019 Batal Jadi Perda, Sanksi Menanti Pemda Konawe

Ketgam : Suasana Ruangan Paripurna DPRD Konawe, Senin (31/12) sekira pukul 22:00 Wita

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2019 batal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna. 

 

Kepastian tidak ditetapkannya RAPBD Konawe tersebut setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, H.Ardin dan Wakil Ketua I Rusdianto meninggalkan gedung DPRD sekira pukul 23:00 Wita.

 

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai jadwal berdasarkan undangan yang beredar, Rapat Paripurna penetapan RAPBD tahun 2019 menjadi Perda dilaksanakan pada hari Senin (31/12) pukul 21:00 Wita.

 

Berdasarkan pantauan SUARASULTRA.COM, hingga pukul 23:00 Wita, hanya 10 orang anggota DPRD yang hadir (tidak kuorum). Mereka adalah H.Ardin (Ketua DPRD – PAN) Hj.Husniah (PAN), Al Ma’ruf (PAN), Marsudin (PAN), Nazaruddin (PAN), Rudianto (Wakil Ketua I – PDIP), H.A Ginal Sambari (Golkar), Kadek Rai Sudiani (Gerindra), H.Mustakin (Demokrat) dan Samsuddin (PBB).

 

Sementara dari pemerintah daerah hanya dihadiri oleh Pj Sekda Ferdinand dan sejumlah kepala OPD. Sedangkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara tidak terlihat (Alpa). 

 

Informasi yang berkembang di internal DPRD bahwa ada hal yang sangat prinsip sehingga Rapat Paripurna Penetapan RAPBD tahun 2019 gagal ditetapkan menjadi APBD. 

 

Sempat terdengar selentingan dari salah satu anggota bahwa meski pun syarat pelaksanaan rapat paripurna itu terpenuhi (Kuorum), Fraksinya akan menolak RAPBD tersebut dengan alasan Fraksinya tidak akan mengambil resiko.

 

Bahkan sempat beredar isu bahwa DPRD Konawe tidak akan pernah berani menetapkan hasil Evaluasi dari Pemerintah Provinsi tersebut sebagai Perda karena hasil evaluasi tersebut baru diterima DPRD saat Paripurna akan dilaksanakan sehingga tidak sempat untuk ditindaklanjuti. Sementara buku penjabaran APBD (buku 2) itu sendiri tidak diserahkan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD untuk ditetapkan.

 

Namun sayangnya, baik pimpinan maupun anggota DPRD yang hadir tidak ada yang dapat dimintai keterangan secara resmi. Bahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), H.Arif Badi juga tidak bisa dimintai keterangan karena lebih dulu meninggalkan tempat.

Dengan tidak ditetapkannya RAPBD Konawe tersebut, maka sanksi dari pemerintah pusat bakal berlaku. Kabupaten Konawe terancam tidak dibayarkannya hak hak keuangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan RI selama 6 bulan.

 

Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2. Pasal itu menyebutkan, ”DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 bulan.”

 

Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, ”Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...