Respon Aspirasi Masyarakat, Komisi II DPRD Warning Manajemen PT SJS Saat RDP

Suasana RDP Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama Konsorsium Masyarakat Kelurahan Asinua dan Manajemen PT SJS, Jumat 9 September 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan konsistensi dalam merespon segala bentuk aspirasi dari masyarakat.

Hari ini, Jumat 9 September 2022, Komisi II DPRD Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Konsorsium Masyarakat Kelurahan Asinua, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan dan pihak PT Satria Jaya Sentosa (SJS).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Benny Setiadi Burhan, SE dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Rusdianto, SE, MM dan Sekretaris Komisi bersama anggota. Turut hadir Camat Unaaha, Aswar Razak, S.Si, MM bersama Lurah Asinua.

Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas tuntutan Konsorsium Pemerhati Lingkungan Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe atas kerusakan ruas jalan akibat aktivitas PT Satria Jaya Sentosa di daerah setempat.

Ketua Komisi II DPRD Konawe Benny Setiadi Burhan, SE (kedua dari kanan) saat memimpin jalannya RDP dengan Konsorsium Masyarakat Asinua dan Manajemen PT SJS

Selain kerusakan jalan, masyarakat Kelurahan Asinua juga mengeluhkan suara bising serta debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan PT SJS.

Mewakili Konsorsium Pemerhati Lingkungan Kelurahan Asinua, Hendra Bayu mengungkapkan bawha PT SJS belum mengantongi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe.

Selain itu, Bayu juga menyebut dalam kegiatannya, PT SJS diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan dari dinas berwenang.

“Pemerintah kabupaten belum memiliki Perda tentang RTRW. Sementara PT SJS hari ini menggunakan jalan kabupaten yang notabene bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Perwakilan Konsorsium Masyarakat Kelurahan Asinua

Bayu juga mengingatkan agar PT SJS jangan semena-mena terhadap masyarakat Kelurahan Asinua. Masih kata Bayu, sebelum kegiatan dilaksanakan di wilayah itu, pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu membangun komunikasi dan koordinasi.

“Jangan nanti ada aksi baru ada reaksi, kami sudah cukup sabar dengan persoalan ini. Jangan karena persoalan proyek strategis nasional (PSN) lantas kami yang dikorbankan,” kata Bayu.

Sementara itu, perwakilan PT SJS yang tidak berkenan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, baik soal penggunaan jalan maupun izin terkait aktivitas perusahaan mereka.

“Kami sudah dapatkan izin RTRW dan yang bertanda tangan adalah pak Sekda Konawe,” terangnya.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Benny Setiadi Burhan pada kesempatan tersebut meminta kepada PT SJS untuk segera menindak lanjuti tuntutan masyarakat Kelurahan Asinua.

“PT SJS segera melakukan perbaikan jalan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat. PT SJS segera menjalin kordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah setempat, dan PT SJS mengantisipasi terkait gangguan yang diterima masyarakat terdampak,” tegas Benny saat membacakan kesimpulan rapat

Apabila tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, maka pihak Komisi II DPRD Kabupaten Konawe akan memanggil ulang PT SJS dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan beton tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...