Home Ekobis Respon Aspirasi Warga, Camat Puriala Pastikan Tidak Ada Penjualan Lahan ke Perusahaan

Respon Aspirasi Warga, Camat Puriala Pastikan Tidak Ada Penjualan Lahan ke Perusahaan

0
Ketgam: Camat Puriala Liasan P (tengah) bersama Kapolsek Puriala Ipda Hamsar, SH (kedua dari kanan) saat memimpin pertemuan dengan Generasi Muda Pemilik Lahan yang tergabung dalam Hippma Mulwa di Aula Kantor Kecamatan Puriala, Rabu (16/10/2019).
Make Image responsive
Ketgam: Camat Puriala Liasan P (tengah) bersama Kapolsek Puriala Ipda Hamsar, SH (kedua dari kanan) saat memimpin pertemuan dengan Generasi Muda Pemilik Lahan yang tergabung dalam Hippma Mulwa di Aula Kantor Kecamatan Puriala, Rabu (16/10/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Pemerintah Kecamatan bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar pertemuan dengan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Wawosanggula (Mulwa) di Aula Kantor Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (16/10’2019).

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah wilayah dalam menyikapi aspirasi masyarakat pemilik lahan di empat desa yakni Desa Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Desa Wawosanggula.

Hadir dalam kegiatan tersebut
Camat Puriala Lisain P, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Inspektur Polisi Dua (lpda) Hamsar, SH, Komandan Pos Rayon Militer (Danposramil) Puriala Sersan Mayor (Serma) Taherong, Sekretaris Camat (Sekcam) Puriala Masrik.

Diketahui, melalui petisinya, masyarakat di empat desa itu meminta kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera menghentikan proses penjualan lahan ke perusahaan industri pertanian yang akan berinvestasi di wilayah itu.

Pasalnya, proses penjualan lahan yang dilakukan oleh oknum warga yang diketahui bernama Rela menggunakan data kepemilikan lahan yang diduga bodong alias tidak sesuai dengan data kepemilikan lahan yang sebenarnya.

Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Desa Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Wawosanggula (Mulwa), Amir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa warga di empat desa menolak penjualan tanah di wilayah setempat.

“Saya selaku ketua Hippma Mulwa meminta kepada Pak Camat dan Kapolsek serta Danposramil Puriala untuk menghentikan proses penjualan lahan di empat desa ini. Karena pada intinya kami menolak hal itu,” kata Amir, Rabu (16/10/2019).

Berdasarkan data pemilik lahan yang didapatkan oleh Hippma Mulwa, luas lahan masyarakat yang rencananya akan dijual ke PT Agri Cassava Makmur (ACM) itu seluas 360 hektar dengan harga lima juta rupiah per hektar.

Dari jumlah tersebut, terdapat 196 orang pemilik lahan seperti yang tertera pada 255 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat oleh Rela dan ditandatangani oleh Kepala Desa Unggulino, Yabas.

Menanggapi aspirasi masyarakat empat desa yang disuarakan oleh Hippma Mulwa, Camat Puriala Lisain P menyebut bahwa Pemerintah Kecamatan Puriala bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) tidak ada niat untuk mendukung proses penjualan lahan tersebut.

“Saya tegaskan, semua administrasi terkait proses penjualan lahan tersebut batal,” tegas Liasan P.

Sementara Kapolsek Puriala Ipda Hamsar, SH menyampaikan bahwa Polsek Puriala bersama Danposramil Puriala siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.

Kapolsek menyebut pihaknya bersama Danposramil dan Camat Puriala sudah memikirkan langkah – langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi potensi konflik sosial yang akan terjadi.

“Kami sudah bersepakat semua SKT ditarik kembali. Dan kami pastikan tidak ada penjulan lahan ke perusahaan (PT.ACM-red),” kata Ipda Hamsar.

Usai pertemuan tersebut, Camat, Kapolsek, Danposramil Puriala, dan Hippma Mulwa menandatangani keputusan bersama yang pada dasarnya menolak penjualan lahan masyarakat ke perusahaan sebagaimana yang tuntutan oleh  Hippma Mulwa. Adapun isi tuntutan Hippma Mulwa tersebut sebagai berikut:

1. Mendesak Camat Puriala untuk memanggil kepala Desa Unggulino guna memastikan adanya langkah-langkah kongkrit menghentikan segala proses penjualan tanah.

2. Mendesak kepala Desa Unggulino untuk mencabut dan membatalkan semua dokumen terkait proses penjualan tanah kepada PT Agri Casava Makmur.

3. Menolak segala bentuk penjualan tanah/Iahan dalam lingkup Mulwa kepada pihak luar baik perorangan maupun koorporasi.

4. Mendesak Kapolsek Puriala untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan terhadap ketiga oknum yang diduga telah membuat keresahan sosial di masyarakat Lingkup Desa Mokaleleo, Unggulino. Laloonaha dan Wawosanggula.

5. Apabula tuntutan kami tidak segera direalisasikan selambat-lambatnya 2 x 24 jam, maka kami akan melakukan aksi besar~besaran.

Sebelumnya, Wakil Ketua II Hippma Mulwa Aprianto menyebut ada pihak yang sedang berupaya melakukan penjualan lahan di empat desa tersebut secara besar-besaran kepada pihak perusahaan industri pertanian.

Aprianto mengatakan, proses pembuatan SKT yang tidak sesuai dapat menimbulkan konflik sosial ke depannya.

Sebab kata dia, lahan yang dijual oleh beberapa oknum masyarakat tidak mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan yang sebenarnya.

Menurut Rian, hal tersebut dapat menimbulkan gejolak yang berpotensi konflik di tengah-tengah masyarakat.

Suasana pertemuan antara Muspika Kecamatan Puriala dengan Generasi Muda Pemilik Lahan yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Wawosanggula (Mulwa) di Aula Kantor Kecamatan Puriala, Rabu (16/10/2019). Foto: Sukardi Muhtar

“Jika tidak segera dihentikan maka konflik sosial bisa saja terjadi kapan pun,” sebut Rian.

Sementara itu, Kepala Desa Unggulino, Yabas mengakui telah menandatangani SKT sebagai syarat administrasi proses penjualan lahan tersebut. Namun, Yabas tidak mengetahui jika terdapat oknum-oknum masyarakat yang mengklaim selaku pemilik lahan hingga puluhan hektar.

“Karena waktu saya tandatangani SKT itu saya tidak periksa satu-satu. Sebab sebelumnya saya sudah verifikasi data yang ada dan ternyata mereka selipkan lagi,” ujar Yabas.

Menurut Kades Unggulino itu, dirinya baru sadar setelah adanya kelompok masyarakat dan juga Hippma Mulwa, yang memprotes kebijakannya yang dilengkapi dengan data pemilik lahan.

“Setelah ada data yang diberikan itu, maka saya langsung membuat surat kuasa kepada Aprianto untuk menarik seluruh SKT dan juga dokumen pendukung yang ada di perusahaan melalui notaris,”jelasnya.

Yabas mengatakan, selaku pemerintah desa, dirinya tidak akan pernah mengintervensi masyarakat yang ingin menjual lahan maupun sebaliknya. Sebab hal itu merupakan kewenangan pemilik lahan, dengan syarat masyarakat yang akan menjual merupakan pemilik yang sebenarnya (Pemilik Sah).

Di lain pihak, penanggung jawab dari PT ACM, Trisno mengaku tidak ingin terlibat dalam kisruh intenal masyarakat saat ini. Karena menurutnya, itu bukanlah masalah yang bersumber dari perusahaan.

“Itu internal masyakat. Kami hanya akan membayar lahan yang adminstrasinya jelas, dan kami juga akan pastikan pemilik SKT ini adalah benar-benar pemilik lahan,” ujar Trisno saat dihubungi via telepon selulernya.

Diketahui, saat ini proses jual beli lahan masih dalam tahap verifikasi SKT yang telah diserahkan. Rencananya, sebelum proses pembayaran, pihak perusahaan akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran lokasi yang akan dijual.

“Terkait dengan data pemilik yang sudah meninggal atau mengklaim memiliki lahan puluhan hektar nanti kita cek kebenarannya. Kami akan bayar lahan itu kalau sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, masyarakat pemilik lahan yang menolak proses penjualan lahan ke pihak perusahaan telah mengumpulkan petisi yang berisikan penolakan.

Dalam petisi itu, masyarakat secara tegas menolak perusahaan masuk membeli lahan ke wilayah itu dengan alasan berpotensi konflik, mengancam ekosistem, dan juga lingkungan.

Tidak hanya petisi, kampanye penolakan juga dilakukan dengan cara penyebaran baliho berisikan pernyataan sikap dan komitmen bersama pemerintah desa di beberapa sudut di empat desa tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here