Rugikan Negara 2 Miliar, DPO Terpidana Tipidkor Ditangkap

Ketgam : Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Konawe, Gde Ancana, SH (kanan), Terpidana H. Siodinar, S.Ip (kemeja putih) saat berada di Rutan Kelas II B Unaaha. Foto : Kejari Konawe

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil menangkap terpidana korupsi atas nama H.Siodinar, S.Ip, Minggu tanggal 14 April 2019 sekira pukul 03:00 Wita bertempat di rumah terpidana di Ameroro kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Diketahui, pelaksana pekerjaan PT.Voni Bintang Nusantara tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan negeri Konawe. Yang bersangkutan divonis bersalah oleh Hakim atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara tahap III tahun anggaran 2011.

 

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Konawe, Jaja Raharja, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kajari mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor Kejari Konawe  yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Konawe di kediaman terpidana.

 

“Terpidana ditangkap atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe utara tahap III tahun anggaran 2011. Dimana dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.310.639.545,- sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan R.I perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang Jaja sapaan akrabnya, Minggu (14/4/2019).

 

Menurut mantan Koordinator Kajati Banten dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat ini , terpidana dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-01/R.3.14/Fu.1/02/2019 tanggal 20 Februari 2019.

 

Lebih lanjut Jaja menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2701 K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017, dengan amar putusan:
1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (tahun) dan denda Rp. 200.000.000,- Sub 6 bulan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.310.639.545,- Sub 3 tahun.

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Memerintahkan terdakwa ditahan.
6. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.

 

“Terpidana telah kita serahkan ke Rutan Kelas II B Unaaha untuk menjalani hukuman,” kata Kajari Konawe.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...