Sebut CV UBP Sebagai Mafia Tambang, Wabendum PB HMI Bakal Dipolisikan

Kuasa Hukum CV Unaaha Bakti Persada Jusriman, SH

SUARASULTRA.COM | KENDARI – CV Unaaha Bakti Persada (UBP) bakal melaporkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Sulkarnain ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum CV UBP, Jusriman,SH mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Alasan CV UBP akan melaporkan Wabendum PB HMI itu lantaran pihaknya tidak menerima tudingan yang dilayangkan terkait aktivitas pertambangan CV UBP diduga melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.

“Tadi kita sudah mau masukan laporan, hanya masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Makanya kita mau lengkapi dulu baru kami laporkan secara resmi,” kata Jusriman saat ditemui di Polda Sultra, Rabu 24 Mei 2023.

Menurut Jusriman, tudingan kepada CV UBP sebagai mafia pertambangan dan disebut melakukan jual beli dokumen serta manipulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) itu adalah tuduhan yang tidak benar.

Dia menyebut, perusahaan kliennya adalah perusahaan yang taat pada hukum dan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan.

Kataya, seluruh perizinan yang menjadi persyaratan untuk melakukan aktivitas pertambangan telah dipenuhi CV UBP.
Sehingga ia menganggap pernyataan Wakil Bendahara Umum PB HMI itu, dianggap merugikan perusahaan.

“Jelas merugikan, karena kami sebagai perusahaan dengan adanya statmen yang menyebut CV UBP mafia pertambangan tentu menganggu semua hubungan bisnis termasuk dengan rekan bisnis CV UBP,” tegasnya.

Jusriman dengan tegas menyebut laporan yang nantinya dilayangkan itu sifatnya pribadi antara CV UBP dan yang membuat statemen soal dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Lebih lanjut Jusriman bilang jika yang bersangkutan merasa memiliki data dan dokumen mengenai aktivitas penambangan CV UBP yang dinilai sudah menyalahi aturan, mengapa tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kalaupun ada dokumen yang dipegang, silahkan laporkan. Jadi pelaporan ini kami tidak main-main. Sebelumnya sudah ada kami laporkan dan mereka tidak bisa membuktikan tudingan mereka terhadap CV UBP,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bendum PB HMI, Sulkarnain menuding aktivitas penambangan CV UBP di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra melanggar aturan.

Sulkarnain menyebut, CV UBP merupakan mafia tambang yang leluasa mengeruk ore nikel, dengan berbagai masalah mulai dari dugaan jual beli dokumen hingga manipulasi persyaratan penerbitan RKAB.

Laporan: Tim

Editor: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...