Sejumlah Anggota DPRD Koltim Diduga Terlibat Kasus SPPD Fiktif

Ketgam: Kasi Penkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH MH Saat Menjelaskan Ada Dugaan SPPD Fiktif Di Kabupaten Koltim. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 8 orang anggota beserta sekretaris dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diduga terlibat dalam pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2026/2017.

 

Disinyalir, biaya perjalanan dinas yang diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan Peraturan Menteri Keuangan, No 45/PMK.05/2007, bagi pejabat negara PNS dan pegawai tetap, diduga telah dipalsukan oleh ke 7 Anggota DPRD Koltim ini bersama Sekwan.

 

Kasi Penkum Kejati Janes Mamangkey SH MH membenarkan, bahwa ada SPPD fiktif tahun 2016/2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Koltim termasuk dengn Sekwannya, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sultra.

 

“Iya memang ada, tapi sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya, Jumat, (19/07).

 

Akan tetapi sampai saat ini pihak Kejati masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lainnya.

 

“Kasus ini kalau cukup bukti maka akan naik status jadi penyidikan, berarti akan ada pidana, dan jika sebaliknya tidak cukup bukti maka tidak ada lagi masalah,” ucap pria kelahiran Jawa itu.

 

Laporan : Adam

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...