Home Ekobis Seruan Mogok Kerja, Jusfin: Tuntutan Tidak Substantif

Seruan Mogok Kerja, Jusfin: Tuntutan Tidak Substantif

0
Jusfin, Wakil Ketua Serikat Karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Jusfin, Wakil Ketua Serikat Karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seruan aksi mogok kerja oleh Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang rencananya akan dilaksanakan besok Rabu 22 Maret 2023 di PT VDNI dan PT OSS tuai pro dan kontra.

Rencana mogok kerja ini juga mendapat tanggapan dari Jusfin, Wakil Ketua Serikat Karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Menurut Jusfin, mogok kerja yang akan dilakukan oleh teman-teman element buruh tidak beralasan hukum. Sebab kata dia, tuntutan yang akan disuarakan tidak substantif pada persoalan hubungan industrial yang terjadi pada kawasan Industri Morosi.

“Dalam hal tuntutan kawan-kawan sepatutnya mengacu pada persoalan Buruh yang tidak memberikan rasa keadilan dan terjadinya pelanggaran terhadap kebutuhan layak hidup terhadap Buruh/Pekerja itu sendiri,” kata Jusfin

“Artinya teman-teman boleh protes terhadap kebijakan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Jusfin kemudian membedah satu persatu yang menjadi tuntutan Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN.

Pertama, terkait desakan agar segera dilaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada dasarnya, Jusfin sepakat bahwa PKB itu perlu dilakukan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah ada regulasi yang mengatur dan itu harus dijadikan pedoman sehingga PKB bisa terwujud.

Lebih lanjut Jusfin menerangkan, ketentuan yang mengatur tentang PKB itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Sehingga pembuatan PKB tidak serta merta atas desakan dan tekanan dari kelompok tertentu yang tidak mengacu pada norma hukum. Sebab negara kita adalah negara hukum atau yang dikenal dengan istilah “rechtsstaat”

“Sepengetahuan kami bahwa management telah membuka diri untuk menyelenggarakan PKB. Namun, tentu harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Management yang diwakili oleh bapak Arys Nirwana, Perwakilan PUK KSPN, pihak Distransnaker dan Legislatif sudah pernah duduk bersama sehingga kami berharap produk yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dihormati dan dilaksanakan,” terangnya.

Selanjutnya harus fokus pada perbaikan administrasi sebagai syarat untuk dilaksanakannya perundingan.

Oleh karenanya, Jusfin sangat sayangkan adanya seruan aksi mogok kerja tersebut. Karena kata dia, sudah ada kesepakatan bersama dan manajemen membuka ruang seluas luasnya untuk semua serikat pekerja yang memenuhi syarat di lakukannya perundingan.

Kemudian yang kedua, bahwa meminta pihak menajemen merealisasikan kenaikan upah sesuai website UPAHKERJA.COM. Terkait hal ini, SEKAR PT VDNI memiliki pandangan yang berbeda dengan kawan-kawan PUK KSPN kerena terkesan tidak profesional dalam mengajukan dasar tuntutan dengan melampirkan portal Website yang berisi iklan yang tidak berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan serta terkesan menciderai perjuangan Buruh.

” Seperti tidak memahami susbstansi sehingga tuntutan seakan mengada-ada, tidak menjadikan aturan ketenagakerjaan sebagai pedoman dasar dalam mengajukan tuntutan,” katanya.

Kemudian tuntutan selanjutnya ialah meminta kepada pimpinan pusat PT VDNI-OSS untuk segera mencopot jabatan Asisten HRD di dua perusahaan itu.

Menanggapi hal tersebut, Jusfin menyebut bahwa tuntutan kawan-kawan (pro aksi mogok kerja) tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pencopotan Asisten HRD. Sehingga dirinya menilai tuntutan tersebut terkesan politis.

Masih kata Jusfin, kalau substansi tersebut dijadikan dasar untuk dilakukannya mogok kerja maka kami berpandangan hal tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum. Sehingga kawan-kawan yang akan mengikuti mogok kerja berpotensi akan dirugikan.

Ia pun berharap ke depannya kawan-kawan serikat yang lain untuk lebih teliti lagi dalam menanggapi dan jangan asal menerima informasi tanpa sumber yang jelas.

“Kami dari pihak Serikat Karyawan PT VDNI yang selama ini melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak HRD masih sesuai dengan norma-norma yang ada. Dan Alhamdulillah saran dan masukan yang kami berikan ke pihak manajemen HRD masih diterima dengan baik dan dijalankan,” pungkasnya.

Laporan: Andri

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here