Sidang Paripurna, DPRD Konawe Tetapkan Raperda APBD-P 2018 Menjadi Perda

Ketgam : Ketua DPRD Konawe, Dr.H.Ardin, S.Sos saat menyerhkan hasil Penetapan APBD-P Konawe tahun 2018 kepada Pj Sekda Konawe, Ferdinand, SP, MM, Rabu malam (14/11/2018).

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraruran daerah ( Raperda ) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD-P ) tahun 2018 menjadi peraturan daerah ( Perda ), Rabu malam (14/11/2018) di aula gedung H.Abd Samad.

 

Rapat Paripurna DPRD Konawe ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dr H. Ardin didampingi Wakil Ketua I, Rusdianto, SE, MM dan dihadiri 20 dari 30 anggota dewan.

 

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat eselon lainnya lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe.

Ketgam : Ketua DPRD Konawe, Dr. H.Ardin saat menandatangani persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD tahun 2018 menjadi Perda.

Penetapan Raperda APBD-P tahun 2018 menjadi Perda dapat dilaksanakan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe melakukan konsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda, terlebih dahulu masing-masing Fraksi Amanat Nasional Demokrat ( PAN, Demokrat ), PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PBB dan Fraksi Nasional Demokrat Kebangsaan ( NasDem, PKB ) menyampaikan pandangan umum Fraksi.

 

Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Konawe pada dasarnya semua menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018 menjadi Perda APBD-Perubahan.

 

Sementara itu, Bupati Konawe Keey Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe atas kerjasamanya sehingga Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ).

Ketgam : Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Konawe H.Arif Badi, SH saat membacakan hasil konsultasi Raperda AOBD-P tahun 2018 di Pemprov Sultra

Diketahui, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe memutuskan, menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD-P) Kabupaten Konawe tahun 2018 menjadi peraturan daerah.

 

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018 semula berjumlah Rp.1.451.621.391.055,00 bertambah Rp.28.448.593.051, 00 sehingga menjadi Rp.1.480.069.984.106,00 dengan rincian sebagai berikut :

Ketgam : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kab.Konawe tentang penetapan Raperda APBD-P menjadi Perda

1. Pendapatan
(a). Semula Rp.1.451.621.391.055,00 (b). Bertambah Rp.28.448.593.051,00 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.1.480.069.984.106,00.

 

2. Belanja
(a). Semula Rp.1.585.935.668.273,00 (b).Berkurang Rp.104.338.053.404,92 Jumlah setelah perubahan menjadi Rp.1.481.597.614.868,08.

 

3. Pembiayaan Daerah
(a). Penerimaan
1. Semula     Rp.220.998.900.000,00
2. Berkurang Rp.129.444.825.955,92
Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp.91.554.074.044,08.

 

(b). Pengeluaran
1. Semula Rp.86.684.622.782,00
2. Bertambah Rp.3.341.820.500,00
Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp. 99.026.443.282,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp.0,00

 

Laporan : Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Berbagi Kebahagiaan, Insight IM Berikan Paket Umrah kepada Penerima Manfaat Dompet Dhuafa

JAKARTA – Melebarkan kebermanfaatan lebih untuk masyarakat, PT. Insight Investments Management (Insight IM) memberikan apresiasi ...