Sistem Pengawasan Lemah, La Munduru: WNA Leluasa Berdagang di Kota Kendari Meski Tak Meliki Dokumen Lengkap

Ketgam : Tampak WNA asal Tiongkok sedang berdagang./ Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI –  Lemahnya sistem pengawasan pihak terkait dalam hal ini Imigrasi Kelas I Kendari serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), terhadap Warga Negara Asing (WNA), sehingga WNA leluasa masuk di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa dilengkapi dengan dokumen.

 

Seperti yang terjadi di Tempat Penampungan Ikan (TPI), Jayanti Kota Kendari, tiga WNA asal Tiongkok sudah beberapa bulan bekerja di TPI, namun anehnya pihak TPI tidak mengetahuinya.

 

Bukan hanya itu, pihak Dinas Nakertrans Sultra dan Imigrasi Kelas I Kendari juga tak mengetahuinya.

 

Salah seorang warga Jayanti yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sudah beberapa kali mengadukan terkait keberadaannya WNA di Jayanti, namun tidak ditanggapi.

 

“Sudah kesekian kalinya kita melapor sama pihak Jayanti, namun sampai hari ini TKA masih leluasa berdagang di Jayanti,” katanya, Kamis, (20/12/2018).

 

Dirinya juga merasa dirugikan dan diambil haknya, karena WNA membeli langsung ikan di kapal nelayanan dan menjualnya kembali terhadap warga Jayanti.

 

“Saya yakin ada permainan antara WNA dan TPI Jayanti. Kalau kita yang beli langsung sama nelayan dilarang sama pihak TPI, akan tetapi WNA membelinya dengan bebas, ada apa dengan ini,” tanyanya

 

Sementara itu pihak TPI saat dikonfirmasi meninggalkan ruangan kerjanya dan melarikan diri dari wartawan.

 

Di tempat yang sama, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen Imigrasi Kendari Rio Adha mengatakan, pihaknya baru mengetahui, jika WNA sudah berkeliaran atau berdagang di Jayanti.

 

“Iya, kami baru tahu, itupun nanti ada warga yang melapor,” ucapnya singkat.

 

Terkait dokumennya, saat ini ketiga WNA akan di bawah di Imigrasi Kendari untuk dilakukan pemeriksaan, jika tidak memiliki surat lengkap, maka pihaknya akan mendeportasi.

 

“Kalau tidak ada dokumennya maka kami deportasi,” urainya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Pihak Disnakertrans Sultra Amrullah, bahwa pihaknya juga mengetahuinya.

 

“Mana mungkin kita tahu, banyak urusannya kita. Dan kami baru tahu ketika ada laporan ini, makanya kami ke sini (Jayanti, red),” paparnya singkat.

 

Sementara itu ketua Bakin Sultra La Munduru mengatakan, dirinya menduga pihak Imigrasi melakukan pembiaran dan bahkan memelihara WNA. Seperti, WNA yang bekerja di PT. KML dan PT. Ianagi yang berada di Jayanti Kendari.

 

Hal itu dikuatkan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi, Disnakertrans Sultra dan TPI. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan WNA asal Tiongkok berjumlah tiga orang, namun satu orang melarikan diri.

 

“Saya dan rekan rekan sudah menunjukan atau memastikan keberadaan WNA, namun pihak Imgrasi dan disnakertras tidak mengindahkan,” jelasnya.

 

Bakin Sultra menegaskan, pihaknya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

 

“Kami tidak akan membiarkan WNA mengambil keuntungan di Daerah kami,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, ada tiga WNA yang berdagang di Jayanti secara bebas meski tak memiliki dokumen lengkap dan salah seorang WNA tersebut melarikan diri.

 

Laporan : Adam

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...