Sudah Disurati, Sejumlah Anggota DPRD Konawe Belum Kembalikan Mobdis ke Pemda

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Bagian ( Kabag ) Umum Sekretariat Daerah Kab.Konawe, Sitiana mengatakan bahwa setelah diberlakukannya PP 18 tahun 2017, pihaknya telah melayangkan Surat Penarikan Mobil Dinas (Mobdis) kepada 15 orang anggota dewan Kabupaten Konawe.

 

“Kami telah melayangkan surat penarikan Mobdis ke 15 anggota dewan pada tanggal 25 Oktober 2017. Tapi sampai sekarang baru 2 anggota DPRD Kabupaten Konawe yang telah mengembalikan,” kata Sutiana kepada media, Senin (13/11/2017) saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Menurut Sitiana, alasan penarikan mobdis tersebut karena anggota DPRD Konawe telah mendapatkan tunjangan operasional sesuai amanat PP Nomor 18 2017.

 

Untuk itu, dirinya mengharapkan kerja sama anggota dewan yang bersangkutan untuk mengembalikan mobdis yang telah dipinjamkan sebagai kendaraan Operasional. Kata dia, apabila ada pemeriksaan dan mereka ( anggota dewan – red ) belum kembalikan mobdis tersebut maka itu akan menjadi temuan.

 

“Sebagai penanggung jawab saya sudah menjalankan tugas sebagai Kabag Umum yaitu telah melayangkan surat kepada mereka yang mendapatkan mobdis tersebut. Apabila sampai hari ini ( Senin ) mereka tidak juga mengembalikan maka kami akan kembali melayangkan surat yang kedua,” tuturnya

 

Ia menambahkan, apabila surat kedua belum ada respon untuk mengembalikan, pmaka pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih tegas.

 

“Saya harapkan kepada mereka agar ada kesadaran masing-masing untuk kembalikan mobdis yang mereka pakai sampai sekarang. Dan kami tidak mau tahu kalau tunjangan operasional mereka belum keluar,” kata Sutiana.

 

Laporan : Redaksi

 

 

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Berbagi Kebahagiaan, Insight IM Berikan Paket Umrah kepada Penerima Manfaat Dompet Dhuafa

JAKARTA – Melebarkan kebermanfaatan lebih untuk masyarakat, PT. Insight Investments Management (Insight IM) memberikan apresiasi ...