SUARASULTRA.COM | KONAWE – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyerhkan Surat Keputusan (SK) 100 Persen kepada 140 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), Senin 12 Juli 2020 bertempat di Aula Merah Putih Kantor Bupati Konawe, Sultra.
Diketahui, 140 CPNSD ini merupakan pengangkatan tahun 2018 lalu melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT).
Sebelum penyerahan SK 100 persen,140 CPNSD itu terlebih dahulu diambil janji dan sumpahnya oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
Sejatinya, 142 calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau lebih dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) hari ini. Namun, dua CPNSD tidak bisa lanjut menjadi PNS. Pasalnya, satu orang telah mengundurkan diri dan yang satunya lagi tidak mendapatkan nota pertimbangan teknis dari kantor Regional IV Badan Kegepegawaian Negara (BKN) Makassar.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya manyampaikan kepada PNS yang baru saja menerima SK 100 persen bahwa setelah resmi menjadi PNS/ASN, mereka sudah terikat dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang telah dituangkan dalam peraturan pemerintah.
“Saya minta kepada saudara yang baru saja diambil sumpahnya sebagai PNS, secara otomatis saudara sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kery sapaan akrab Bupati Konawe ini.
Kemudian lanjut Kery, karena telah diambil sumpah / janjinya, sebagai pegawai negeri sipil mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna serta penuh tanggung jawab terhadap tugas.
PNS juga diminta untuk mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya Good Governance. Kata Kery, dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi-birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif.
“PNS harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu,” ujarnya.
Menurut Mantan Ketua DPRD Konawe ini,. tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa atau pelayanan yang disediakan pegawai aparatur sipil negara.
Sementara tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pembangunan kelembagaan, kepegawaian dan ketata laksanaan.
“Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui perkembangan budaya dan politik
serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial,” jelasnya.
Dikatakan, manajemen aparatur sipil negara berdasarkan pada sistem perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.
“Saudara hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi, ketua yang baik, dimana pun saudara bertugas,” pesan Kery.
Selaku Bupati Konawe, Kery mengingatkan bahwa status pegawai negeri sipil dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika melanggar peraturan yang telah ada.
“Oleh karena itu, pesan saya agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu. patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya. banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” pungkasnya.
Penyerahan SK 100 Persen 140 CPNSD Kabupaten Konawe ini dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST, MM, Sekda Dr. Fetdindand Sapan, SP, MH, segenap Kepala SKPD, Kabag, dan PNS lingkup Pemda Konawe
Laporan: Sukardi Muhtar