Terima Hasil Pemsus 8 Desa, Jaksa Mulai Bidik Dugaan Korupsi DD di Konawe

Ketgam : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja (kiri), Kasi Intel, Gde Ancana, SH (kanan) saat menggelar jumpa Pers di Aula Rapat Kejari Konawe, Selasa (23/7/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Konawe provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) saat ini mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa (DD) yang sumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Didampingi Kasi Intel Kejari, Gde Ancana, SH, Kajari Konawe, Jaja Raharja, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket) terkait dugaan korupsi dana desa (DD) di delapan desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Konawe.

“Benar, kami telah menerima beberapa surat pengaduan. Ada yang langsung datang ke kami, ada yang berkirim surat terkait adanya penyimpangan di beberpa desa. Tapi mohon maaf kami belum bisa menyebutkan nama-nama desanya karena ini masih tahap penyelidikan,” kata Jaja Raharja kepada awak media, Selasa (23/7/2019).

Menurut Kajari, tahap awal yang dilaksanakan, kasus dugaan korupsi DD tersebut dilimpahkan ke bidang intelejen untuk dilakukan puldata dan pulbaket.

“Karena keterbatasan pesonil, kami minta ke Inspektorat Konawe agar dilakukan Pemsus. Sebulan kemudian, kami telah menerima hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Konawe,” jelasnya.

Terkait laporan hasil pemsus tersebut, Jaja Raharja memastikan akan menindaklanjuti temuan di 8 desa yang telah dilakukan pemsus oleh Inspektorat kabupaten Konawe.

“Kita akan lakukan telaah, nanti Kasi Intel yang melakukan telaah. Apakah temuan terhadap laporan penelitian dari Inspektorat ini layak atau tidak untuk kita tindak lanjuti,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat ini.

“Kita lebih fleksibel lah, kalau memang kerugiannya relatif kecil atau dalam pemeriksaan ditemukan adanya yang nilainya 1 atau 2 juta segera saja dikembalikan ke kas desa , toh mereka juga akan diberi kesempatan selama 60 hari setelah terbitnya ini (hasil pemsus-red) untuk mengembalikan,” terangnya.

Menurut Kajari, pihaknya akan melakukan pemberdayaan selama penyimpangan yang terjadi di desa bersangkutan bukan bagian dari unsur kesengajaan. Tetapi penyimpangan itu terjadi karena murni ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur atau kegiatan lainnya.

Kajari memberi salah satu contoh penyimpangan karena ketidakpahaman yang bersangkutan yaitu HPSnya tidak sesuai, selisih satu dua juta itu wajar karena memang mereka bukan ahlinya. Atau ada bangunan yang tidak sesuai karena ketidaktahuannya sehingga ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

“Kalau karena kelalaiannya, karena ketidakpahaman pasti kita berdayakan. Bagaimana caranya? Tetap keuangan negara harus kembali. Kalau itu memang layak dikembalikan ke kas desa kembalikn ke kas desa,” ujarnya.

Dikatakan, apabila dalam kurun 60 hari pihak bersangkutan tidak menindaklanjuti hasil pemsus tersebut, pihak Kejari pastikan akan melakukan penegakan hukum.

“Kecuali, kalau nanti ditemukan pekerjaan yang fiktif, kerugian negaranya signifikan tetap kita akan ambil langkah penegakan hukum,” tegas Jaja Raharja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kedelapan Desa yang diduga telah terjadi penyimpangan itu antara lain Desa Lasada Kecamatan Asinua, Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Desa Sambaraasi, Kecamatan Kapoiala, Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Desa Aleuti, Kecamatan Padangguni, dan Desa Arubia Jaya, Kecamatan Abuki.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...