Timsus Reskrim Polres Konawe Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH ( kaos biru ) usai menangkap tersangka Curanmor, Kamis (17/1/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Reskrim  Polres Konawe kembali mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Konawe yang selama ini meresahkan warga setempat.

 

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, Timsus telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki Erwin Sahrir alias Erwin Bin Edi (26) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (16/1/2019), sekira pukul 17.05 Wita kemarin.

 

Tersangka Erwin, warga desa Abeli Sawa Kecamatan Sampara ini diketahui berprofesi sebagai sopir. Sementara tersangka Anton ditangkap dan diamankan hari ini Kamis (17/1/2019) di Kecamatan Pondidaha. Sedangkan tersangka Ala saat ini masih dirawat di RSUD Konawe karena telah menjadi korban penganiayaan dalam perkara yang lain.

 

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, SH mengatakan bahwa tersangka Erwin sudah empat kali melkukan tindak pidana pencurian bersama dua rekannya.

 

“Dari hasil pengakuan sementara, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali bersama Anton dan Ala,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

 

Ketgam : Barang Bukti Curanmor

Menurut Perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu, keempat tempat kejadian perkara (TKP) itu di depan Rumah Makan Mas Joko Kelurahan Anggaberi, Perumahan Sosial, Kelurahan Lalosabila dan Kecamatan Sampara.

 

“Barang Bukti sepeda motor Metik warna kuning, TKP di depan Rumah Makan Mas Joko Kelurahan Ambekaeri, sepeda motor Ninja RR warna hitam,TKP Perumahan Sosial, sepeda motor Mio Sporty Biru TKP di Kelurahan Lalosabila dan sepeda motor Beat warna biru dengan TKP Sampara,” tutur Kasat Reskrim.

 

Adapun barang bukti saat ini kata Rachmat Zam Zam, 3 unit sepeda motor telah diamankan di Mako Polres Konawe.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka Erwin, Anton dan Ala dijerat pasal 363 subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...