Wisata Labengki Belum Mampu Dongkrak PAD, Ini Penyebabnya

 

Suarasultra.com, Konut – Baru-baru ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara menyambangi salah satu tempat wisata yang dikelola oleh perusahaan, PT. LABENGKI NIRWANA RESORT, di desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Dalam kunjungan tersebut, Hahan Rano Yusuf,kepala bidang pendapatan melakukan konfirmasi terkait pajak bumi bangunan yang ada di lokasi wisata tetsebut.

Menurut Hahan RY, pengelolaan pajak bumi dan bangunan di daerah wisata itu belum ada kejelasan sehingga pihaknya harus turun langsung ke lapangan.

” PBB ini belum jelas, semuanya masih ngambang,” katanya.

Pada kunjungan itu, kabid pendapatan BPKAD Konut diterima oleh Ishak,manager PT. LABENGKI NIRWANA RESORT.Dalam pertemuan tersebut, Ishak mengaku kurang faham hal tersebut. Untuk itu, dirinya mengarahkan pihak BPKAD ke kantor pusat Kendari untuk bertemu langsung dengan direktur perusahaan.

Kepada awak media ini, Ishak mengaku sudah satu tahun satu bulan menjabat sebagai manager di PT. LABENGKI NIRWANA RESORT.Namun selama menjabat, ia tidak pernah berhubungan masalah administrasi.

” Semua telah diurus di kantor pusat Kendari,” jelasnya.

Menurut Ishak, dirinya hanya diberi tugas untuk mengawasi keluar masuknya pengunjung dan pembangunan di wisata itu.

Terkait masalah perizinan kata dia, itu diatur oleh kantor pusat Kendari,seperti bangunan Villa 6 unit, koteks 5 unit, restaurant 1 unit, daiving, kaya kano, playing foks dan panjat tebing.

Ishak menambahkan, sebenarnya untuk masalah pajak itu bukanlah sesuatu yang mesti dihindari ketika itu sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

” Hanya kalau mau dilihat, susah di sini mau dikenakan pajak, karena tidak ada bangunan yang permanen,” ujarnya.

Direktur Utama PT. LABENGKI NIRWANA RESORT, Nurrahmad Umar yang dikonfirmasi media ini, Jumat (5/5/2017) melalui via telpon selulernya mengatakan di dalam lokasi wisata tidak ada bangunan yang dapat dikenai pajak bumi dan bangunan.

Menurut pria yang akrab dipanggil pak Mamat ini, dengan adanya surat edaran dari Menteri Kehutanan RI yang menyatakan tidak ada PBB di wilayah kawasan berarti semua sudah jelas.

” Tidak ada PBB di dalam, yang ada hanya tarif PNBP sebasar 10 juta/Ha,”tegasnya.

Kata dia,yang boleh kena PBB adalah tanah yang bersertivikat, atau tanah hak milik.Sementara tanah yang berada dalam kawasan PT. LABENGKI NIRWANA RESORT, itu adalah tanah negara yang disewakan kepada perusahaan.

Terkait dengan retribusi yang seharusnya ditarik oleh pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai Penghasilan Asli Daerah, Nurrahmad Umar menyebut itu harus ada aturannya terlebih dulu.

” Dasar pungutan PAD harus ada Perda, dan singkron dengan kawasan, sesuai peraturan pemerintah atau keputusan Menteri,”jelas Nurrahmad Umur lewat telpon selulernya. ( Suhar/ RED)

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...