Home Politik & Hukum 157 Napi Rutan Unaaha Mendapat Remisi HUT Ke 77 Kemerdekaan RI, Satu...

157 Napi Rutan Unaaha Mendapat Remisi HUT Ke 77 Kemerdekaan RI, Satu Langsung Bebas

0
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha saat menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada WBP.
Make Image responsive
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha saat menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada WBP.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 157 narapidana (Napi) yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha mendapatkan pemotongan masa hukum atau Remisi dari Pemerintah.

Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Kemudian khusus untuk tindak pidana umum, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

Bertempat di Lapas Kelas IIA Kendari, Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan Se- Sulawesi Tenggara secara virtual.

Adapun remisi yang diterima oleh narapidana di Rutan Unaaha kelas II B Unaaha yaitu RU I Narkoba sebanyak 54 orang yang terdiri dari pria 53 dan Wanita satu orang. RU II Narkoba satu orang pria 1 (menjalani subsider).

Sedangkan RU I Pidum sebanyak 101 orang pria, RU II Pidum, dua orang pria. Satu orang langsung bebas dan satu orang menjalani subsider. Total keseluruhan RU I dan RU II sebanyak 157 orang.

“Dari semua narapidana yang kami usulkan, ada satu orang RU II yang langsung bebas,”kata Herianto.

Pada kesempatan tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha berharap, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya ke dalam kehidupan masyarakat dengan selalu berkelakuan baik.

“Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta selalu patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here