Penilaian Program Desa Anti Korupsi, Ahuawatu Mendapat Kategori Istimewa Dengan Nilai 93

  • Share
Kades Ahuawatu Adi Hariyono (tengah) bersama tim penilai Desa Anti Korupsi.

Make Image responsive
Make Image responsive
Kades Ahuawatu Adi Hariyono (tengah) bersama tim penilai Desa Anti Korupsi.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Di bawah kepemimpinan Adi Hariyono, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih pencapaian tertinggi sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2023.

Baru – baru ini, Desa Ahuawatu telah menjalani penilaian program desa anti korupsi dari lembaga anti rasuah, KPK RI. Hasilnya, Desa Ahuawatu mendapatkan kategori istimewa dengan nilai 93.

Kegiatan penilaian Desa Anti Korupsi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten.

Pencapaian Desa Ahuawatu ini bukan hanya mengharumkan nama desa dan kecamatan setempat, tetapi prestasi desa Ahuawatu ini turut mengharumkan nama Kabupaten Konawe dan Provinsi Sulawesi Tenggara di tingkat nasional.

Kepala Desa Ahuawatu Adi Hariyono mengatakan apa yang telah dicapai hari ini merupakan buah dari kerja keras semua aparatur khususnya aparat Desa Ahuawatu dan juga tidak lepas dari dukungan seluruh warga.

“Ini semua bisa tercapai berkat arahan dan bimbingan dari pemerintah kabupaten serta kerja keras semua aparat desa dan juga adanya dukungan penuh dari warga,” kata Kades Ahuawatu, Sabtu 11 November 2023.

Menurut Adi Hariyono, setelah penilaian ini, dirinya akan merima penghargaan dari KPK RI di Kalimantan Timur pada 28 November mendatang.

“Alhamdulillah, pada 28 November 2023 mendatang kami diundang untuk menerima penghargaan di Kalimantan Timur,” ucap Adi sapaan akrab Kades Ahuawatu.

Dengan prestasi yang ditorehkan ini, Adi Hariyono berharap ini bisa menjadi contoh bagi desa lain untuk dijadikan sebagai motivasi dalam penanggulangan korupsi di desa. Tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang bersih akuntabel dan transparan.

Diketahui, Desa Percontohan Anti Korupsi tersebut digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Program Desa Anti Korupsi ini digagas untuk menciptakan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas demi mewujudkan desa anti korupsi.

Di mana dalam program tersebut, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha dipercaya oleh KPK RI sebagai wakil dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersaing dengan perwakilan desa di seluruh provinsi se- Indonesia.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share