18 Pengedar Sabu dan Pil PCC di Kendari, Diringkus Polisi

Ketgam : Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hardian, Kasubdit II Kompol Kasmudin dan Kasubdit III AKBP L Ode Kadimu. FOTO : REMON

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Lagi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, kembali meringkus sebanyak 18 pengedar sabu-sabu dan Pil PCC di Kendari.

 

Penangkapan berlangsung sejak bulan Januari sampai Februari 2018. Langkah para pengedar sabu dan pil PCC ini terhenti ditangan polisi.

 

Melalui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, sebanyak 18 pengedar yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan subdit I, II dan III Ditresnarkoba Polda Sultra yang terdiri 13 kasus.

 

“Subdit I menangani lima laporan polisi mengamankan 9 tersangka, Subdit II menangani tiga laporan polisi dan mengamankan 3 tersangka dan Subdit III menangani lima laporan polisi mengamankan tersangka 6 tersangka, dengan jumlah keseluruhan 18 tersangka,” terang Sunarto saat press conference, Rabu (14/2/2018).

 

Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Hal itu, untuk menyelamatkan generasi muda di Sultra khususnya Kota Kendari agar terhindar dari barang narkoba dan obat-obatan terlarang.

 

“Subdit I menyita barang bukti sabu 24,2 gram sabu, 370 butir pcc, Handpone 9 unit serta uang tunai. Subdit II barang bukti yang diamankan dari tersangka, 24,68 gram sabu dan uang tunai sedangkan Subdit III menyita barang bukti 5,7 gram sabu dan 4.892 butir pil pcc dan Somadril dan uang tunai serta Hp,” ujarnya.

 

Selain itu, barang bukti yang disita kepolisian untuk secara keseluruhan yakni, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 54,58 gram sedangkan pil pcc 5.692 butir. Selain itu, uang tunai sebanyak kurang lebih Rp 7 Juta.

 

Para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Sedangkan tersangka pengedar pil PCC dan Somadril disangkakan pasal 187 junto pasal 106 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Untuk diketahui, dari 18 tersangka yang ditangkap, ada berprofesi sebagai wiraswasta dan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari. Saat ini 18 tersangka mendekam di Sel Tahanan Polda Sultra, untuk menunggu proses lebih lanjut.

 

Laporan : Remon

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...