Parinringi Sebut Pembetukan Kecamatan Anggotoa Sudah Sesuai Ketentuan Perundang -Undangan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | Unaaha – Wakil Bupati Konawe, Parinringi, SE, M.Si mengatakan bahwa pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe tidak mengalami hambatan apapun karena hal itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Perinringi saat menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Konawe dalam rangka penetapan Raperda tentang pembentukan Kecamatan Anggotoa menjadi Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Konawe tahun 2017, Senin ( 30/1 ).

Pada sidang Paripurna dewan tersebut Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Konawe, Parinringi mengatakan pembentukan kecamatan Anggotoa merujuk pada pasal 23 ayat 3 Undang – Undang No.23 tahun 2014 tentang pembentukan pemerintah daerah.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan harus mendapatkan persetujuan Bupati/Wali Kota dan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota disampaikan kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.

“Berdasarkan ketentuan itu maka pembentukan kecamatan Anggotoa tidak mengalami hambatan apapun karena hal tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” katanya.

Selain itu, pembentukan Kecamatan Anggotoa juga mendapatkan pengkajian yang komprehensif oleh lembaga perguruan tinggi negeri sehingga lahir naskah akademik.

Lebih lanjut dikatakan, rekomendasi dari dan disetujui oleh Gubernur Sultra No.138/5903 tanggal 29 Desember 2016 tentang pembentukan kecamatan Anggotoa menjadi kecamatan definitif di kab.Konawe.

Menurutnya, Pembentukan kecamatan Anggotoa tetap memperhatikan nilai indikator, cakupan wilayah kecamatan dan ibukota kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah No.15 tahun 2008 tentang kecamatan.

Bupati Kery melalui Wakil Bupati, Parinringi menyampaikan sekilas informasi tentang pembentukan kecamatan Anggotoa yakni nilai indikator kecamatan Anggotoa  sebesar 350 hal ini termasuk dalam kategori mampu.

Sementara indikator kecamatan induk Wawotobi sebelum dan sesudah dimekarkan tetap dalam kategori sangat mampu.

Dikatakan, cakupan wilayah kecamatan Anggotoa terdiri dari 14 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 5927 jiwa. Kecamatan Anggotoa di sebelah utara berbatasan Kecamatan Meluhu, sebelah timur Wonggeduku, sebelah selatan Wawotobi dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Anggaberi.

Pusat pemerintahan Kecamatan Anggotoa ditetapkan berkedudukan di desa Nario Indah.

Setelah Raperda pembentukan kecamatan Anggotoa ditetapkan menjadi peraturan daerah kab.Konawe tahun 2017 maka paling lama 7 hari setelah diundangkan segera disampaikan kepada kepala biro pemerintahan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share